Walhi Desak Pemerintah Tuntaskan Pencemaran Pesisir Lampung

Penulis : Aryo Bhawono

Lingkungan

Sabtu, 19 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pencemaran minyak pesisir di pesisir perairan Lampung kembali terjadi. pada 4 Maret lalu. Cairan kental berwarna hitam, sebagian menggumpal, berbau menyengat seperti solar, dan membentang sepanjang sekitar 300 meter di di RT 09 Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mendapat informasi soal pencemaran ini pada 8 Maret 2022 lalu. Hasil pengecekan ke lokasi menunjukkan pencemaran itu ada di 5°28'50.3"S 105°19'09.8"E dan menempel di sepanjang garis pantai, berwarna hitam dan berbau seperti minyak solar. 

“Setelah dikonfirmasi kepada masyarakat sekitar pantai limbah tersebut tiba-tiba muncul pada pagi hari di bibir pantai dan tidak ada yang mengetahui sumbernya, yang diperkirakan dari tengah laut,” ucap Irfan Tri Musri. 

Lokasi pencemaran ini berada di kawasan padat pemukiman dan terdapat industri, serta dekat dengan kilang minyak. Pencemaran ini mengganggu dan merugikan nelayan sekitar, mereka sudah tidak melaut selama beberapa hari ini. Tak hanya itu, masyarakat resah karena belum diketahuinya limbah tersebut apakah berbahaya atau tidak. 

Peta lokasi pencemaran di perairan Lampung pada Maret 2022. Foto: Dokumen Walhi Lampung

Ia menyebutkan pencemaran yang sama pernah terjadi pada 2020 dan 2021. Namun penanganan pencemaran ini oleh tim pemerintah hingga kini tak memberikan tindak lanjut apapun, bahkan sekedar informasi. Padahal mereka telah menurunkan tim untuk mengambil sampel.

Pada 2020 lalu enam desa terdampak limbah yang sama, yakni di Margasari, Sri Minosari, Muara Gading Mas, Bandar Negeri, Karya Makmur, dan Karya Tani. 

Pencemaran ini mengganggu kawasan wisata Pantai Kerang Mas di Desa Muara Gading. Limbah membentang sepanjang sekitar 1.978 Meter dan lebar sekitar 7 meter Pelaku usaha wisata pun melakukan upaya pembersihan mandiri dengan cara membawa limbah ke pinggiran pantai.

Sedangkan Desa Bandar Negeri merupakan kawasan wisata tambak udang. Limbah membentang sepanjang sekitar 2.173 meter dan lebar sekitar 7 meter. Sebanyak 14 tambak udang dengan luas 800 Hektar melaporkan terdampak limbah. 

Pada tahun 2021 lalu, pencemaran terjadi di perairan Teluk Lampung, Teluk Semaka dan Pantai Barat Lampung. Pelakunya diduga kuat salah satu perusahaan BUMN. Adapun total material minyak yang berhasil diangkut jumlahnya lebih kurang 18,5 ribu barel sepanjang 2021. Dampak pencemarannya sangat luas sampai ke perairan Banten. 

Penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2021 tidak pernah diumumkan oleh pemerintah dan terkesan ditutupi, termasuk pembahasan tindak lanjut penanggulangan tumpahan minyak bumi tersebut. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah membahas tindak lanjut penanggulangan tumpahan minyak di Provinsi Lampung pada 8 Februari 2022 di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta secara hybrid. 

“Dalam kegiatan tersebut KLHK hanya mengundang unsur pemerintah dan Pengelola Tambling Wildlife Nature Conservation, serta pakar Hidrogeologi dan Pakar Lingkungan ITB saja. Perwakilan masyarakat terdampak tidak dilibatkan sama sekali”, jelas Irfan. 

Walhi pun mendesak Pemerintah dan penegak hukum menindak pelaku pencemaran ini karena sudah berulang kali terjadi. “Karena tidak transparan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah, sampai saat ini belum diketahui prosesnya sampai sejauh mana,” ungkap Irfan. 

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin, mengingatkan ancaman pidana atas pencemaran telah diatur dalam perundangan. Perundangan tersebut antara lain UU No 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Atas dasar itu, WALHI mendesak supaya pemerintah segera menuntaskan kasus pencemaran yang terjadi di Pesisir Lampung sejak tiga tahun terakhir. Penting untuk segera mengungkap siapa pelaku sekaligus memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sebagai sarana menegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terulang di kemudian hari,” ucap Parid.