Mangrove Harus Dikelola agar Tidak Jadi Sumber Emisi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 20 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Hartono mengatakan lahan mangorve Indonesia memiliki potensi cadangan karbon besar yang perlu dipastikan agar cadangan tersebut dapat terkelola dengan baik dan tidak menjadi sumber emisi.

Hal tersebut disampaikan Hartono dalam diskusi terkait karbon biru atau blue carbon di Jakarta, Senin (18/4/2022) kemarin. Pada momen tersebut Hartono menjelaskan, berdasarkan penelitian kandungan karbon pada ekosistem mangrove tidak hanya berada di atas permukaan tanah, tapi juga di bawah.

Total cadangan karbon rata-rata di ekosistem mangrove 500-950 ton karbon per hektare. Indonesia sendiri, katanya, memiliki lahan mangrove sekitar 3,36 juta hektare dan 3 juta hektare luasan padang lamun.

"Dengan cadangan karbon yang sedemikian besar ini menjadi potensi untuk kita manfaatkan, tetapi sekaligus juga menjadi beban bagi kita untuk memastikan cadangan karbon ini bisa terkelola, sehingga bisa tidak
terekspos menjadi sumber emisi," kata Hartono, dilansir dari Antara.

Ilustrasi hutan mangrove (maxpixel.net)

Secara khusus dia menyoroti tutupan mangrove Indonesia diproyeksikan akan menurun. Dalam skenario deforestasi bersih (net deforestation) oleh studi Pusat Standarisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim KLHK memproyeksikan kehilangan 12.818 hektare per tahun tutupan lahan.

Pada skenario deforestasi kotor (gross deforestation), rata-rata penurunan tutupan lahan mangrove adalah 26.114 hektare per tahun. Menurutnya, latar belakang masih terjadinya pembukaan kawasan mangrove salah satunya karena tidak semua hutan mangrove memiliki status kawasan hutan. Terdapat juga yang masuk dalam areal penggunaan
lain (APL).

"Yang APL ini sesuai dengan tata ruangnya, karena kita belum punya regulasi seperti gambut di mana harus ada gambut lindung dan budidaya. Di mangrove ini kita sedang menyiapkan regulasinya sehingga semua stakeholder yang memangku kawasan mangore mengikuti kaidah pengelolaan mangrove," katanya.