Kementerian ESDM Hentikan Aktivitas PLTPB Milik PT SMGP

Penulis : Aryo Bhawono

Energi

Selasa, 26 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah hentikan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Madina, Sumatera Utara, menyusul insiden kebocoran gas yang menyebabkan 21 orang pingsan. Mereka menghirup gas beracun pada Minggu lalu (24/4/2022). 

Penghentian aktivitas sementara PT SMGP tertera dalam surat Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM No. T-1365/EK.04/DEP.T/2022 yang diteken Direktur Panas Bumi/ Kepala Inspektur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris.

"Bersama ini kami instruksikan untuk dilakukan penghentian sementara sebagian aktivitas/kegiatan PT Sorik Merapi Geothermal Power di lapangan panas bumi WKP Sorik Merapi meliputi kegiatan pengeboran dan uji sumur panas bumi sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tulis surat itu seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/4).

Keputusan ini diambil Kementerian ESDM dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan pengelolaan lingkungan panas bumi.

ilustrasi panas bumi. (pixabay)

Sebelumnya, pada Minggu (24/4/2022) proyek power plant pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT SMGP mengalami kebocoran di tengah aktivitas pengeboran pada sumur 2 Well Pad T, sekitar pukul 09.00 WIB. Semburan lumpur di sumur itu diperkirakan mencapai 30 meter. Parahnya lokasi proyek berdekatan dengan pemukiman warga.

Saat itu para korban tengah berada di areal persawahan untuk memanen padi. Sebanyak 21 orang pingsan usai terpapar gas yang berasal dari semburan lumpur tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyayangkan insiden ini. Kecelakaan ini terjadi merupakan keempat kalinya selama dua tahun belakangan. 

Pada 25 Januari 2021 lalu, misalnya, sebanyak 5 warga meninggal, serta setidaknya 49 warga dirawat di rumah sakit. Lalu pada 7 Maret 2022, kebocoran gas beracun menyebabkan 58 orang mengalami keracunan gas H2S (Hidrogen Sulfida). Seluruh korban mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami mual-mual, pusing dan sesak nafas.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menyatakan DPR akan membentuk panja untuk mengusut dugaan kelalaian di balik insiden ini. Berulangnya insiden kebocoran sumur gas milik PT SMGP tidak bisa ditoleransi lagi. Menurutnya, ada dugaan kelalaian PT SMGP dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Ini menunjukkan ada problem kelalaian manajemen dalam menerapkan standar K3. Kalau baru sekali kejadian mungkin masih bisa kita toleransi, namun ini sudah kesekian kalinya, sudah tidak bisa ditoleransi kembali," ujar Maman.