Percepat Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Minggu, 01 Mei 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) berharap agar di ujung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejumlah komitmen terkait pengakuan perlindungan masyarakat adat dapat segera dituntaskan.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menegaskan, masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat, implementasi Putusan MK 35/2012 terkait Hutan Adat yang capaiannya belum signifikan, dan peta wilayah adat belum secara utuh masuk ke dalam Kebijakan Satu Peta.
BRWA secara reguler menghidupkan inisiatif untuk penyampaian data dan peta wilayah adat se-Nusantara kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah. Secara periodik, informasi dan peta wilayah adat disampaikan kepada publik pada Maret dan Agustus setiap tahun.
“Sampai saat ini, BRWA telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/kota,” kata Kasmita Widodo, Selasa (26/4/2022).
Pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat terlaksana berkat kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari 1.091 total wilayah adat teregistrasi di BRWA, sebanyak 176 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,69 juta hektare atau sekitar 15,28 persen.
Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerbitkan Perda untuk pengakuan Masyarakat Adat terdapat 667 peta wilayah adat dengan luas mencapai 12,79 juta hektar. BRWA melihat masih ada sekitar 2,15 juta hektar wilayah adat yang belum memiliki payung hukum pengakuan.
Di sisi lain, luasan pengakuan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengalami peningkatan, meski belum signifikan.
“KLHK telah menerbitkan 89 surat keputusan pengakuan Hutan Adat dengan luas mencapai 75.783 hektar atau sekitar 0,55% dari potensi Hutan Adat saat ini yang teregistrasi di BRWA yakni sekitar 13,76 juta hektar. Sedangkan yang masuk dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat mencapai 1.091.109 hektar,” ujar Kasmita Widodo.
Menurutnya, wilayah Indikatif Hutan Adat yang tercatat, sebagian besar telah memenuhi ketentuan pengakuan melalui Perda dan penetapan pengakuan masyarakat adat oleh kepala daerah. Jadi, KLHK perlu segera melakukan verifikasi teknis atas usulah hutan adat yang telah disampaikan komunitas adat kepada Menteri LHK.
“Dengan capaian yang telah disampaikan, maka di ujung pemerintahan ini, perlu kesungguhan Presiden, Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia."