Surat Terbuka untuk Elon Musk soal Rencana Investasi Tesla Inc

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 02 Mei 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Rencana keterlibatan investasi Tesla Inc pada industri berbasis nikel yang ditambang dan diproduksi dari Indonesia, memicu reaksi masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menerbitkan surat terbuka yang ditujukan kepada Elon Musk dan seluruh investor Tesla Inc, berharap mempertimbangkan kembali rencana investasi Tesla Inc. di Indonesia.

Dalam surat terbukanya, Walhi menyebut, ada kekhawatiran yang mendalam yang dirasakan terhadap industri nikel ini. Karena berdasarkan pemantauan dan riset panjang yang telah dilakukan, menunjukkan adanya daya rusak lingkungan yang besar pada rantai pasok industri nikel.

Selain itu, industri ini akan memunculkan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan yang tidak ingin tanahnya dirusak oleh pertambangan nikel. Belum lagi dampak besar yang akan ditanggung oleh kelompok rentan akibat industri nikel, serta pelanggaran hukum yang masih dilakukan oleh para pelaku industri nikel, dari hulu sampai hilir.

Daya Rusak Lingkungan oleh Industri Nikel

Spanduk stop tambang nikel di Sulsel

Walhi memaparkan, daya rusak lingkungan yang diakibatkan industri nikel dapat dilacak dari besarnya areal hutan yang diambil alih oleh pertambangan nikel, yang menyebabkan meningkatnya deforestasi, serta ancaman pencemaran air, baik di sungai, danau hingga pesisir laut yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal.

Pertambangan nikel merupakan salah satu komoditas pertambangan yang mengambil alih lahan hutan secara masif di Indonesia, selain batu bara dan emas. Saat ini setidaknya 693.246,72 hektare tutupan hutan alam di Indonesia telah diberikan kepada korporasi pertambangan nikel.

Salah satu contoh akibatnya bisa dilihat di Provinsi Sulawesi Selatan. Setidaknya, 4.449,2 hektare hutan hujan di Sulawesi Selatan telah hilang akibat pertambangan nikel yang mengakibatkan Danau Mahalona terpapar lumpur tambang, sehingga menyebabkan pendangkalan dan pencemaran lumpur tambang pada Sungai Pongkeru dan Sungai Malili hingga ke Pesisir Lampia di Sulawesi Selatan.

Kejadian serupa juga terjadi di Pesisir Bungku, di Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana paparan lumpur akibat pertambangan nikel menyebabkan pendangkalan pada sungai dan bagian pesisirnya, dampaknya nelayan tradisional kehilangan pendapatannya.

Dampak buruk pertambangan nikel juga terjadi di Provinsi Maluku Utara. Provinsi kepulauan dengan 1.474 pulau itu juga terdapat investasi pertambangan nikel yang dalam proses penguasaan dan pengelolaannya sangat berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, hingga mempengaruhi produktivitas ekonomi masyarakat.

Hal itu seperti yang terjadi di Pulau Obi. Pulau dengan luasan hanya 2.500 Km persegi itu telah dijejali dengan 5 Izin Usaha Pertambangan (IU) dengan total luas konsesi 10.769,53 hektare. Desa Kawasi yang merupakan salah satu desa tertua di pulau itu telah kehilangan sumber mata airnya, akibat ekspansi pertambangan nikel.

Sementara, Sungai Todoku yang berada di belakang pemukiman wargam yang biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan minum, mandi, bermain dan cuci pakaian, kini telah dipenuhi sedimentasi limbah ore nikel. Kini, untuk konsumsi minum setiap hari, warga Desa Kawasi terpaksa harus memenuhi kebutuhannya dengan air kemasan.

Secara umum, pertambangan nikel di Maluku Utara telah menyebabkan deforestasi yang sangat serius. Dalam 15 tahun terakhir, Halmahera Tengah, salah satu kabupaten di Maluku Utara, telah kehilangan 16 ribu hektare akibat pertambangan nikel. Dengan kata lain, bila dirata-rata, Halmahera Tengah kehilangan 1.000 hektare hutan alam setiap tahunnya.

Selain itu, pertambangan nikel di Maluku Utara telah menyebabkan pencemaran laut serius. Akibat pencemaran ini, nelayan kehilangan wilayah tangkap ikan yang selama ini menjadi ruang hidupnya. Pencamaran laut akibat pertambangan nikel telah mendorong penurunan jumlah nelayan.

Sedimentasi di Laut Lampia akibat tambang nikel./Foto: Walhi Sulsel

Konfik antara Warga dan Industri Nikel Meningkatkan Ancaman Kriminalisasi

Industri nikel juga terhitung telah beberapa kali mencederai demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat dengan melakukan upaya kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak wilayahnya dirusak oleh pertambangan nikel.

3 warga di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara yang melakukan protes atas operasi pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana, yang berada di bawah bendera Harita Group, telah mendapat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

Kasus lainnya, pada 10 Maret 2022, Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk. yang melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum menuntut perbaikan tata kelola perusahaan nikel tersebut, direspon aparat keamanan dengan tindakan represif dan penangkapan para aktivisnya. Setidaknya ada 4 orang yang ditahan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa warga tersebut.

Industri Nikel Memberi dampak Serius kepada Kelompok Perempuan

Kehadiran industri nikel juga akan mengancam kehidupan kelompok rentan (perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas). Fakta menunjukkan bahwa industri pertambangan telah berdampak pada pencemaran air, pencemaran udara, perampasan tanah dan menghilangkan wilayah kelola rakyat, termasuk wilayah kelola perempuan.

Padahal akibat sistem budaya patriarki, perempuan masih dibebankan tanggung jawab dalam memainkan peran domestik yang kemudian dipaksakan menjadi peran keseharian perempuan dalam menyediakan pangan, air bersih, energi dan kebutuhan dasar lain khususnya untuk keluarga.

Peran-peran ini mengharuskan perempuan lebih banyak bersentuhan dengan sumber daya alam, tanah, hutan dan sumber-sumber air, sehingga kerusakan sumber daya alam ini akan langsung dirasakan perempuan.

Bahkan pencemaran air, tanah dan udara yang diakibatkan adanya industri nikel akan berdampak pada gangguan kesehatan, terutama kesehatan reproduksi perempuan. Pencemaran air dapat mengakibatkan gangguan reproduksi perempuan, termasuk munculnya kanker serviks dan kelainan pada janin.

Dalam kasus di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, limbah pertambangan nikel yang berakhir di pesisir atau laut menyebabkan kerusakan terumbu karang yang terus meluas. Nelayan di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara melaporkan adanya penurunan hasil tangkapan ikan setelah adanya proyek tambang nikel di tempat mereka yang menyebabkan penurunan pendapatan harian mereka hingga lebih dari 50 persen.

Hal ini menyebabkan beban perempuan nelayan menjadi lebih berat karena harus bekerja lebih lama supaya perekonomian keluarga dapat terus berjalan. Mereka harus bangun sebelum pukul 03.00 pagi untuk menyiapkan perbekalan melaut. Saat suami melaut, perempuan nelayan harus bekerja ekstra mendapatkan penghasilan ekonomi tambahan. Setelah suami mereka pulang membawa hasil tangkapan, mereka harus memilih dan memilah ikan, sebagian mereka jual dan sebagian lagi dikonsumsi untuk keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah kehidupan ekonomi semakin sulit, mereka harus bekerja lebih dari 17 jam per hari. Sebelum adanya tambang, mereka tak lebih dari 10 jam bekerja sebagai perempuan nelayan.

Operasi Industri Nikel Memunculkan Sejumlah Pelanggaran Hukum

Industri nikel juga telah berulang kali tidak mematuhi hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Penambangan nikel di Indonesia banyak dilakukan pada pulau-pulau kecil (luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km persegi) yang rentan mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi diperbaiki kembali.

Karenanya dalam hukum yang berlaku di indonesia pertambangan pada pulau-pulau kecil dilarang untuk dilakukan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang tegas melarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Dalam contoh kasus pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang.

Perda ini menyebut bahwa Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya dialokasikan untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap. Dengan demikian, selain melawan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, proyek penambangan nikel di Pulau Wawonii juga melawan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038.

Berdasarkan catatan-catatan terkait daya rusak industri nikel pada lingkungan di Indonesia, ancaman kriminalisasi yang mencederai demokrasi dan keadilan, ancaman industri nikel pada kelompok rentan, serta banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, Walhi mengajukan sejumlah permintaan kepada Elon Musk dan investor Tesla Inc.

  1. Menghentikan rencana investasi langsung pada industri nikel di Indonesia, karena praktik yang telah berjalan saat ini menunjukkan potensi perusakan lebih luas, baik kepada lingkungan maupun relasi sosial masyarakat di Indonesia oleh industri nikel.
  2. Menghentikan rantai pasok nikel yang ditambang dan diproduksi di Indonesia pada semua lini usaha Tesla Inc., untuk mencegah pembesaran perusakan lingkungan dan relasi sosial masyarakat akibat industri nikel di Indonesia.
  3. Memastikan lini usaha Tesla Inc, untuk patuh pada prinsip-prinsip implementasi bisnis dan HAM sebagai pedoman, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PBB untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM yang dilakukan dalam operasi bisnis.

Sebelumnya diketahui, delegasi Pemerintah Indonesia yang dipimpin Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini telah melakukan pertemuan dengan Elon Musk di Giga Factory Tesla, di Austin Texas. Delegasi Indonesia menyebut pertemuan ini sebagai upaya kerja sama Tesla Inc, dengan Indonesia dalam penyediaan dan pemrosesan nikel sebagai bahan baku pembuatan Battery Cell. Sementara pihak Tesla Inc, menyebut kemungkinan untuk pembangunan pabrik nikel atau Giga Factory berikutnya di Indonesia.