Majelis Rakyat Papua Barat: Pemodal Tambang Ilegal Harus Dikejar

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Minggu, 08 Mei 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua telah menetapkan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.

Lokasi kegiatan tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak, juga telah disegelnya. Namun Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) belum puas.

Dari pengungkapan kasus ini, MRPB mendesak polisi juga mengejar jaringan pemodal besar di balik penambangan emas ilegal tersebut.

Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren menilai, penetapan 31 tersangka belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.

Ilustrasi tambang emas./Sumber: kravisolminerals.co.za

"Sebagai lembaga representasi kultural di provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali beraktivitas ilegal di lokasi sama," ujar Ahoren, pekan ini.

MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.

"Kegiatan penambangan ilegal di Kampung Wasirawi kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April lalu. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di Sungai Wasirawi.

"SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima," ujar Billy.

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyebut aktivitas para penambang emas ilegal di Distrik Minyambouw, Pegunungan Arfak (Pegaf), yang menggunakan alat berat, telah merambah kawasan hutan konservasi.

Orgenes menyinggung para penambang yang menggunakan alat berat berupa ekskavator. "Kegiatan itu merusak lingkungan, apalagi aktivitas tambang telah masuk sebagian kawasan di sana (Minyambouw) merupakan konservasi, sebagian besar sudah masuk di wilayah konservasi," kata Orgenes.

Orgenes menyebut, penambangan ilegal sudah berjalan hampir lima tahun. Menurutnya, hal itu tak bisa dibiarkan. "Pemerintah daerah agar bisa mengambil alih pertambangan di wilayah Pegaf," kata Orgenes.

Pencemaran Air Sungai

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, menerima pengaduan dari masyarakat di SP 6 Distrik Masni, terkait penurunan kualitas air di Kali Wariori.

Dampaknya, ikan di kolam mati secara mendadak. Tanaman padi dan kangkung mengering. Tim DLHP Manokwari merespons laporan dugaan pencemaran lingkungan itu dan menurunkan tim untuk melakukan peninjauan.

Sampel air Kali Wariori pun diambil untuk diuji di laboratorium. "Uji Laboratorium di Balai POM dan BPLH Universitas Papua hasilnya sudah ada. BPLH UNIPA baru masuk kemarin sehingga memang kita belum tindak lanjuti," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Yohanes A Lebang.

Selanjutnya, DLHP Manokwari akan melakukan kajian analisis untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium. Sehinga, kandungan dalam sampel air bisa diketahui.

"Kalau hasil uji lab tidak menemukan kandungan merkuri dan atau kandungan besi lainya, kita akan menurunkan tim untuk melakukan uji teknis, di samping itu kami akan mencari alternatif lain untuk melihat kandungan sedimen tanah yang dimiliki," katanya.

Pengaduan masyarakat saat itu lebih banyak terkait lahan pertanian. Sawah milik warga yang seharusnya mengandung sedimen tanah lempung, kini sudah pasir berdebu.