Warga Bantaeng Blokir Pabrik Smelter Nikel Buntut Kematian Lansia

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 20 Mei 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Warga Desa Papan Loe, Bantaeng, Sulawesi Selatan, blokir jalan akses menuju PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menyusul kematian seorang warga di dalam area pabrik itu. Warga tersebut diduga meninggal karena disiksa anggota brimob yang bertugas di perusahaan itu. 

Pemblokiran jalan dilakukan dengan menggunakan batu dan material bangunan di jalan menuju pintu pabrik pengolahan nikel PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Akses menuju ke pabrik pun tersendat akibat pemblokiran ini.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin, menyatakan pemblokiran dilakukan warga menyusul kematian warga di dalam area pabrik bernama Nuru Saali (78). 

“Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kematian ini,” kata dia ketika dihubungi melalui telepon pada Kamis malam (19/5/2022).

ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

Informasi yang didapatnya dari warga menyebutkan Nuru bersama seorang warga lain memulung sisa limbah perusahaan yang bisa dijual ke pedagang besi bekas.

Namun saat beraktivitas sekelompok aparat brimob datang dan menangkap mereka dengan alasan melakukan pencurian. Mereka dibawa ke gedung milik perusahaan untuk diperiksa. Entah apa yang terjadi, kata dia, Nuru kemudian lari dan ditemukan tewas karena jatuh dari lantai 5.

“Diduga ada penyiksaan karena dia harus lari. Mungkin karena tidak tahan. Tetapi sekarang jenazah masih di autopsi,” ucapnya.

Seorang warga bernama, Daeng Tojeng (51) yang juga korban penganiayaan, mengaku mengalami penyiksaan. Pelakunya adalah anggota Brimob.

“Kemudian, saya sendiri mengalami luka bagian tangan, bibir dan badan saya. Yang dilakukan oleh Oknum Brimob yang bertugas perusahaan ini,” akunya saat ditemui Metrosulteng di lokasi aksi di area PT. Huadi Nickel Alloy Bantaeng pada Rabu (18/05/2022).

Rilis pers LBH Makassar yang mendampingi keluarga korban menyebutkan Nuru dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatuku dengan luka lebam hampir di sekujur tubuh, pada 18 Mei 2022, sekitar pukul 07.51 WITA, di Jln. Teratai No. 20, Kabupaten Bantaeng.

Awalnya, Nuru Saali yang berprofesi sebagai pemulung tersebut, meninggalkan rumah pada 17 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 Wita, menuju Tempat Pembuangan Limbah (slag) di kawasan pengolahan Nikel PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) yang berlokasi di Papanloe, Kecamatan Pajukukang, bersama kedua rekannya yakni Mujahid Dg. Tojeng dan Harun Dg. Tata, untuk mencari besi bekas yang nantinya akan dijual seharga Rp. 4.500/Kg.

Sekitar pukul 08.00 WITA, Ismail cucu kandung korban mendapat informasi bahwa Nuru Saali dirawat di Klinik Huadi dan akan dirujuk ke RSUD Anwar Makkatuku. Mengetahui hal tersebut, Ismail segera menuju Klinik. Namun, setibanya Ismail sempat dihalangi untuk masuk dan menemui Nuru Saali. Ismail kemudian memaksa masuk dan melihat kondisi Nuru Saali sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan selang infus yang terpasang dan perban di bagian belakang kepala.

Tidak hanya itu, di tubuhnya juga ditemukan beberapa luka lebam. Menurut informasi yang diterima Ismail, Nuru Saali dibawa ke Klinik Huadi sekitar pukul 04.00 WITA, oleh pihak keamanan PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI), dalam keadaan tidak sadar. Ismail kemudian mengabari istri dan keluarga lainnya, kemudian memutuskan untuk merujuk Nuru Saali ke RSUD Anwar Makkatuku. Namun, setelah sehari dirawat, pada 18 Mei 2022, sekitar pukul 07.51 WITA, Nuru Saali dinyatakan meninggal dunia.

Sehari sebelumnya, di hadapan Dg. Ngola, Jumerang, H. Lili, Dg. Ngabba dan Ramli (Kepala Dusun Kayuloe), Mujahid Dg.Tojeng menerangkan bahwa pada saat kejadian, ia sempat melihat Nuru Saali dipukuli hingga pingsan oleh 3 (tiga) orang yang diduga Anggota Brimob, satuan keamanan perusahaan.

Atas dasar itu,pihak keluarga memutuskan untuk membawa jasad Nuru Saali ke Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel, untuk dilakukan otopsi guna mencari penyebab kematian.

LBH Makassar menduga kuat bahwa kematian Nuru Saali diakibatkan oleh serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Polda Sulsel, saat dirinya dituduh telah melakukan pencurian besi di wilayah pembuangan limbah (slag).

“Terkait pelanggaran HAM, maka anggota Brimob Polda Sulsel yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut bertanggung jawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU No. Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Jo. Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tulis rilis tersebut.

Kematian warga ini menambah catatan buruk PT Huady Nickel Alloy yang ada di daerah tersebut. Perusahaan itu sebelumnya bermasalah soal buruknya kondisi tenaga kerja dan pencemaran lingkungan.

Kematian warga ini, kata Al Amin, menjadi masalah ketiga dan seharusnya cukup menjadi alasan untuk mencabut izin perusahaan. 

Komplek pabrik, yang diantaranya terdiri dari pabrik smelter dan PLTU, hanya berjarak sekitar 200 hingga 500 meter dari pemukiman penduduk. Kondisi udara dan perairan di sekitar lokasi warga pernah dikeluhkan oleh warga karena tercemar. 

Pada September 2021 lalu Dinas Lingkungan Hidup Bantaeng pernah membentuk tim untuk mendalami soal pencemaran lingkungan. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan atas hal ini.

Sementara itu dikutip dari Suara.com, Polda Sulsel tengah menyelidiki kematian Nuru. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana menyebutkan tiga polisi yang mengamankan Nuru sedang diperiksa. Polisi menganggap warga tersebut melakukan pencurian. 

"Sedang dalam penyelidikan. Ada tiga (oknum brimob) yang diperiksa," ujar Komang, Kamis, 19 Mei 2022.

Komang mengaku jasad Nuru sudah dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan RS Bhayangkara untuk diautopsi. Hasil autopsi yang akan membuktikan apakah ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat penangkapan atau tidak.