Sebanyak 40 Petani Mukomuko Dibebaskan

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 25 Mei 2022

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  Sebanyak 40 petani Mukomuko, Bengkulu, yang ditangkap karena dugaan pencurian di lahan perusahaan sawit PT Daria Dharma Pratama (DPP), dibebaskan pada Senin malam (24/5/2022). Para pendamping hukum akan tetap mendorong skema redistribusi dengan skema pemanfaatan tanah objek reforma agraria (TORA) yang dianggap sebagai biang konflik lahan yang berujung pada penangkapan petani ini.

Kepolisian akhirnya membebaskan 40 petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang ditangkap sejak Kamis 12 Mei 2022 lalu. Manajer Program dan Strategi, Yayasan Aktivitas Anak Rimba (Akar) yang menjadi pendamping warga, Pramasty Ayu Kusdinar, menyebutkan pembebasan ini dilakukan melalui skema restorative justice atau keadilan restoratif (penyelesaian pidana di luar skema litigasi).

“Senin ada pertemuan antara perusahaan, Polri, dan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini. Sudah menyusun dokumen perdamaian dan restorative justice,” ucap Dinar ketika ditelepon. 

Para petani ini kemudian dibebaskan sekitar pukul 19.30 waktu setempat, setelah dokumen perdamaian selesai.

Tandan buah segar (TBS) sawit di salah satu perusahaan perkebunan sawit swasta di Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu./Foto: Betahita.id

Dikutip dari CNN Indonesia, Polri menjadi mediator antara 40 petani dengan PT DDP. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebutkan Polri menghentikan kasus ini dengan menerapkan keadilan restoratif. 

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan. 

Kasus ini memanas setelah foto penangkapan 40 petani beredar. Mereka disuruh bertelanjang dada, jongkok, dan berbaris dengan pengawalan polisi. 

Sementara itu konflik lahan antara warga dengan PT DDP memanas saat penangkapan terjadi. Akar menjelaskan, para warga Malin Deman yang ditangkap adalah para petani yang telah mengelola lahan tersebut sejak 1997 silam. 

Dinar menerangkan, HGU di lahan sengketa itu merupakan perkebunan kakao PT BBS. Namun lahan tersebut kemudian ditelantarkan. Sekitar 2 tahun kemudian masyarakat menggarap lahan itu kembali. 

Akan tetapi pada 2005 silam, PT DDP tiba-tiba mengklaim lahan seluas 1.899 hektare itu sudah dialihkan pengelolaannya ke PT DDP dengan akta pinjam pakai.

"Tapi itu kan tidak sah. Tidak ada ketentuan HGU bisa dialihkan. Dan kemarin alasannya selain pinjam pakai, ada aturan peralihan HGU," ucap Dinar

Sekitar 187 warga yang tergabung dalam PPPBS tengah berusaha menyelesaikan konflik melalui skema Reforma Agraria, dan merupakan Program Prioritas Nasional.

Menurut Akar, usulan untuk menjadikan lahan garap seluas 603 hektare sebagai Tanah Objek Reforma Agraia ini telah disampaikan kepada Bupati Mukomuko pada 4 September 2021 dengan tembusan kepada Gubernur Bengkulu, Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Bengkulu dan BPN Mukomuko.

Penangkapan ini juga turut menjadi perhatian Bupati Mukomuko, Sapuan. Sebelumnya ia bersedia menjadi penjamin atas pembebasan para petani yang ditahan tersebut. 

Dinar bersyukur dan berterimakasih dengan pembebasan ini. Ia mengatakan tetap akan mendorong skema redistribusi lahan dengan skema TORA. Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian karena kasus pidana yang yang menjerat para petani itu bermula dari polemik lahan. 

“Ke depan kami akan mendorong skema redistribusi dengan skema TORA meski dibebaskan. Setelah mereka bebas kami bisa fokus akan hal ini,” jelasnya.