Dua Gajah Dispersal di Riau Ditrakslokasi ke Jambi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 26 Mei 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Dua gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dispersal atau terpisah dari kelompoknya dan meresahkan warga Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu selama sekitar 3 bulan belakangan, akhirnya dipindahkan atau ditranslokasi ke Provinsi Jambi, oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senin (23/5/2022).

"Bersama Balai Besar KSDA Riau, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu serta masyarakat aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta pengamanan selama 3 bulan," Kata Fifin Arfiana, Plt. Kepala BBKSDA Riau, dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).

Fifin mengatakan, saat ditranslokasi, kedua gajah jantan itu berada di Desa Teluk Sungkai, dan sudah berada di desa itu sejak Februari 2022 lalu. Sebelum ditranslokasi, gajah sumatera dispersal ini telah dilakukan Uji Test DNA di Universitas Sriwijaya.

Hasil tes menunjukkan, keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah, tervalidasi tiga haplotipe umum gajah sumatera di Pulau Sumatera (BS, BR dan BT), haplotipe dominan BR dan BT. Artinya translokasi dapat dilakukan dari individu gajah sumatera yang berbeda populasi, serta translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase.

Dua gajah sumatera yang terpisah dari kelompoknya di Riau, dipindahkan dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Provinsi Jambi, Senin (23/5/2022)./Foto: BBKSDA Riau

Pemindahan dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau, yang mana hasil penelitian pada kantong gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina, serta keaneka ragaman genetik rendah. Sehingga diharapkan dengan kedatangan dua individu gajah jantan dari Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik.

Sebelumnya, pada 2021 lalu dua gajah ini pernah ditranslokasi untuk dikembalikan ke kelompoknya, di kantong Gajah Tesso Tenggara. Tetapi keduanya kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku. Kondisi lokasi yang sebagian rawa telah menyebabkan pelaksanaan mitigasi mengalami kesulitan.

"Dalam proses translokasi ini, tiga gajah jinak dari PLG Minas yaitu Yopi, Indah dan Sengarun. Perjalanan menuju lokasi tujuan pemindahan memerlukan waktu relatif lama, sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan, 4 dokter hewan dari BBKSDA Riau dan Direktorat KKHSG, Kementerian LHK diikutsertakan membantu sampai ke lokasi yang dituju."

Fifin bilang, sebelum dilepasliarkan, satu dari dua gajah itu akan dipasangi GPS Collar untuk memantau pergerakan gajah, sehingga memudahkan dalam mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.

Gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi UU yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada 2011, IUCN menetapkan status konservasi gajah sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.