Perusahaan Tambang di Kalteng Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Sabtu, 28 Mei 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Perusahaan tambang batu andesit di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT Selo Agung Setiadji (SAS) terancam akan dipidana dengan pasal berlapis. Sebab perusahaan tersebut beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"Aktivitas perusahaan kami hentikan sementara karena melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Irmansyah, Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, dikutip dari Antara, Jumat (27/5/2022).

Irmansyah menjelaskan, pihaknya mendapat instruksi langsung dari Direktur Jenderal Gakkum LHK di Jakarta, dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, agar melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) aktivitas PT SAS.

"Wilayah operasional penambangan berada di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, seluas 10 hektare," jelasnya.

Personel Kantor Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan memasang papan berisi larangan aktivitas penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5/2022)./Foto: Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Irmansyah menyebut, pulbaket itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat yang menyebutkan kegiatan penambangan batu andesit perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Operasionalnya tanpa mengatongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yakni izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan.

"Hasil pulbaket membenarkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Sehingga pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan proses penindakan terhadap perusahaan tersebut," ucapnya.

Irmansyah membeberkan, kawasan hutan lokasi aktivitas PT SAS masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan seluas kurang lebih 5 ribu hektare.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, di antaranya operator ekskavator dan sopir truk, untuk sementara telah ditahan seorang pria berinisial ZT yang sehari-harinya merupakan penanggung jawab lapangan.

"Kami amankan ZT selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut ZT ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (18/5) lalu dan kami titipkan di Rutan Polda Kalteng," jelas Irmansyah.

Selain mengamankan barang bukti berupa dua unit wheelloader, tiga unit ekskavator dan dua unit dump truck, pihak Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya juga memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya PT SAS dan ZT dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Siapapun boleh berusaha baik di bidang pertambangan dan perkebunan namun harus dilengkapi perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irmansyah.