PT BWM Dihukum Bayar Rp 4,7 Miliar karena Cemari DAS Citarum

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Minggu, 29 Mei 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada 12 Mei 2022 lalu, telah mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Bintang Warna Mandiri (PT BWM). PT BWM dinyatakan terbukti mencemari lingkungan hidup di lokasi PT BWM yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Majelis Hakim menghukum PT BWM untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,7 miliar. Nilai Putusan ini lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp44 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakaan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan salah satu upaya mewujudkan Citarum Harum. Rasio mengklaim putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini semakin membuktikan KLHK sangat serius dalam menangani perkara pencemaran di DAS Citarum.

"KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup ke pengadilan baik melalui perdata dan/atau pidana," kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 26 Mei 2022, menanggapi keputusan itu.

Foto udara limbah pabrik yang dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Foto: Antara

Dikatakannya, hingga saat ini sudah banyak perusahaan yang kasusnya diproses hingga ke pengadilan. Ia berkata, walaupun suatu pencemaran telah terjadi di waktu lampau, akan tetap ditindak. Rasio mengaku pihaknya dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya, dengan dukungan ahli dan teknologi, meskipun perusahaan tersebut telah alih kepemilikan.

"Kami sangat menghargai putusan ini. Langkah hukum selanjutnya tentunya masih akan kami pelajari terlebih dahulu setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dari PN Bale Bandung," kata Rasio Ridho Sani.

Rasio menyebut, dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah membawa 1.199 kasus ke pengadilan, 29 gugatan perdata, serta 2.320 sanksi administratif.

"Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, extra ordinary crime, karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama, sehingga tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera terhadap pelaku harus kita hukum seberat-beratnya," katanya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan, KLHK telah menangani 6 perkara pencemaran DAS Citarum, 5 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan jumlah PNBP yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp12,4 miliar.

Jumlah perkara serupa yang akan digugat dalam waktu dekat akan bertambah dan saat ini masih dalam pembahasan dengan melibatkan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.