Perambahan Hutan Habitat Gajah di Bengkulu Terus Terjadi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Kamis, 02 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Hektare demi hektare hutan di kawasan Bentang Alam Seblat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, digunduli. Bentang hutan yang menjadi rumah terakhir bagi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) itu terus menerus dirambah untuk dijadikan kebun sawit. Luas hutan yang dirambah kini mencapai ratusan hektare.

Koordinator Program Konsorsium Bentang Seblat, Iswadi mengatakan, berdasarkan temuan tim patroli kolaboratif Konsorsium Bentang Seblat menemukan sekitar 600 hektare hutan alam habitat gajah di kawasan itu ditebangi dan sekitar 10 hektare di antaranya sudah siap ditanami sawit.

Iswadi menuturkan, tim patroli juga menemukan ratusan polibag bibit sawit siap tanam di sekitar areal hutan yang ditebangi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I.

Patroli kolaboratif anggota Konsorsium Bentang Seblat bersama dengan polisi kehutanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) itu mengambil jalur pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Seluas 600 hektare hutan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Provinsi Bengkulu dirambah untuk dijadikan kebun sawit./Foto: Antara/Helti Marini Sipayung

Selain temuan tersebut, pada September 2021 lalu, tim juga menemukan sektiar 100 hekare hutan di kawasan Hutan Produksi Air Rami dirambah diduga oleh beberapa oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Iswadi, hampir setiap kali melakukan patroli kolaboratif tim menemukan perambahan baru hutan di wilayah habitat gajah sumatera itu. Temuan itu sebetulnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak yang berwenang, namun sampai kini belum terlihat adanya tindakan yang berarti.

"Sementara pembukaan lahan baru semakin tidak terbendung yang akan membuat gajah di Bentang Alam Seblat semakin terancam," kata Iswadi, dikutip dari Antara, Rabu (1/6/2022).

Iswadi menambahkan, kawasan hutan yang ditebang dengan skala besar untuk dialihfungsikan menjadi kebun sawit itu jelas mengindikasikan perbuatan melawan hukum, dan itu dilakukan hanya demi mencari keuntungan segelintir orang saja. Perbuatan membuka lahan secara ilegal itu menurutnya terstruktur dan masif.

Dikatakannyam selama menjalani 11 kali patroli, dalam kurun waktu 2021-2022, pihaknya telah menemukan 58 titik perambahan hutan di area habitat gajah sumatera di dalam kawasan hutan, seperti di HP Air Teramang, HPT Air Ipuh I, HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis.

Iswadi berpendapat, perambahan hutan habitat gajah ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari aparat berwenang, yang tidak mampu menghentikan praktik ilegal tersebut di wilayah ini, termasuk jual beli lahan kawasan hutan.

"Penting untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu selaku pemangku kawasan bersama penegak hukum lainnya bertindak secara tegas. Jika tidak, upaya membangun jalur konektivitas yang aman bagi gajah di Bentang Alam Seblat akan semakin sulit," kata Iswadi.

Bentang Alam Seblat memiliki luas sekitar 323 ribu hektare, membentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto. Secara administratif wilayah ini berada di dua kabupaten, yakni Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Berdasarkan riset analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat, diketahui seluas sekitar 39.812,34 hektare atau 49 persen Bentang Alam Seblat telah menjadi hutan lahan kering sekunder, dan seluas 23.740,06 hektare atau 29 persen telah beralih fungsi menjadi non-hutan atau tidak memiliki tutupan hutan.

Fakta ini sebenarnya belum mewakili Bentang Alam Seblat secara keseluruhan. Analisi ini hanya dilakukan di wilayah kerja Konsorsium Bentang Seblat yang hanya seluas 80.987 hektare, yang mencakup kawasan hutan TNKS seluas 17.500 hektare, HPT Air Ipuh I seluas 19.659 hektare, HP Air Ipuh II seluas 6.500 hektare, HPT Lebong Kandis seluas 12.000 hektare, HPT Air Rami 14.010 hektare, HPT Air Teramang 4.818 hektare dan areal penggunaan lain seluas 6.500 hektare.