Pengadilan Tipikor Palangkaraya Diminta Bebaskan Kades Kinipan

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Minggu, 12 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pegiat hukum dan lingkungan mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Willem Hengki dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Perkara dugaan korupsi yang menjerat kepala desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah itu diduga sarat dengan kriminalisasi.

Desakan ini mereka sampaikan melalui surat sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diberikan kepada Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada Jumat (10/6/2022). Para amici ini antara lain Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Adapun, desakan Amici (sebutan pembuat Amicus) agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan terdakwa,” tulis surat tersebut.

Willem sendiri menghadapi persidangan perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter. Jaksa menuntutnya hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Laman Kinipan saat berfoto bersama dengan Tim Pendamping Hukum dan Koalisi Keadilan untuk Kinipan, pada 20 Januari 2021 lalu, di halaman PTUN Palangka Raya./Foto: Dokumentasi Save Our Borneo.

Namun pegiat hukum dan lingkungan khawatir kasus ini merupakan kriminalisasi. Menurut mereka sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah permasalahan. Langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum Willem. 

Ia dituding melakukan korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah disepakati. 

Selain itu, selaku Kepala Desa, Terdakwa juga telah melaksanakan sejumlah kewajiban, satu diantaranya dengan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa bersama para pemangku kepentingan. Pembangunan jalan tersebut memang sejak awal dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Kinipan. Pembayaran juga dilakukan setelah koordinasi dan konsultasi dengan dinas terkait serta pihak inspektorat. 

“Penting disampaikan, banyak pihak, termasuk Amici menduga keras tindakan kriminalisasi terhadap Saudara Willem Hengki erat kaitannya dengan sepak terjangnya selama ini dalam mendukung perjuangan masyarakat adat Kinipan,” lanjut surat tersebut. 

Masyarakat adat Kinipan saat ini diketahui sedang menghadapi persoalan karena tindakan korporasi yang merampas wilayah adat mereka. Jadi, tulis mereka, dari sana mudah terbentuk kausalitasnya dengan perkara yang sedang dihadapi Kepala Desa Kinipan tersebut. 

Menurut mereka Bupati Lamandau justru terlihat enggan untuk melindungi masyarakatnya dari tindakan korporasi tersebut. Hal itu dapat dilihat dari lambatnya proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang sejak lama telah dimohonkan oleh warga sekitar Kinipan.

“Atas dasar permasalahan kriminalisasi Kepala Desa Kinipan oleh aparat penegak hukum dan melihat indikasi kuat motif di balik kejadian ini, maka Amici mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Sdr Willem Hengki dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tulis surat tersebut.