Bupati Langkat Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 13 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) resmi menyandang predikat baru sebagai tersangka kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Gelar tersebut disematkan oeh Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, berdasarkan hasil Gelar Perkara yang digelar 8 Juni 2022 kemarin.

Melalui siaran persnya, Gakkum KLHK menyebut tersangka TRPA saat ini statusnya merupakan tahanan KPK, dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.

Gara-gara menyimpan dan memelihara sejumlah satwa dilindungi tanpa izin, Bupati Langkat non aktif itu diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, sejumlah satwa liar dilindungi ditemukan dalam operasi yang digelar petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, di kediaman TRPA, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, 25 Januari 2022 lalu. Dari hasil identifikasi di rumah TRPA tersebut, ditemukan 1 ekor orangutan sumatera, 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi.

Satu individu orangutan sumatera diselamatkan dari rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin./Foto: Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC)

Saat dimintai konfirmasi, penanggung jawab satwa tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi, sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut kepemilikan sejumlah satwa dilindungi di rumah TRPA itu, untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.

Terhadap barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung Beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor orangutan sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, saat ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. "Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang," kata Subhan, 9 Juni 2022 kemarin.

Kepada Antara, Bupati Langkat non aktif (TRPA) menyebut satwa dilindungi yang ditemukan di rumahnya itu hanya titipan. "Saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit usai diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK, 17 Mei 2022 lalu.

Menurut Terbit, sejumlah satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadinya itu adalah titipan masyarakat. Terbit bilang telah menjelaskan hal tersebut kepada pihak PPNS KLHK. "Yang menitipkan itu, ada tadi sudah saya jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan tadi," kata Terbit.

Terbit juga mengaku tidak mengetahui satwa yang dititipkan tersebut termasuk dilindungi. "Karena satwa yang dititipkan itu saya tidak tau bahwa adalah satwa yang dilindungi, itu saja. Kalau tahu, saya pasti akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," sebut Terbit.