Bos Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong Akhirnya Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 20 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Bos pemodal tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial AM (44) berhasil ditangkap, Jumat (16/6/2022). AM kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik dari Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

Penangkapan AM ini merupakan hasil pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum sebelumnya. Penangkapan terhadap AM ini adalah penangkapan yang kedua, pada 24 Mei 2022 lalu, AM sempat ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, namun AM malah pingsan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, ini pertama kalinya Balai Gakkum Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Ia bilang akan menuntaskan kasus ini sehingga bos pemodal jera terhadap perbuatannya.

Tersangka AM dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.

Petugas Gakkum memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan di lokasi tambang emas ilegal di Parigi Moutong./Foto: Gakkum

Kasus ini bermula dari Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama sejumlah pihak terkait yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022 lalu. Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.