PETI di Lahan Eks PKP2B Bakal Ditindak

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Rabu, 22 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sejumlah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah berakhir, dan bekas lahan tambangnya jadi bancakan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap untuk melakukan tindakan pada praktik tambang ilegal tersebut.

"Terkait pertambangan emas tanpa izin, pemerintah bekerja sama dengan Kapolri, Polda dan Polres," kata Lana Saria, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, dikutip dari Kontan.

Menurutnya pemanfaatan lahan eks PKP2B akan diarahkan sesuai dengan rencana pascatambang yang telah disetujui. Namun Lana tidak merinci lebih jauh perkembangan terkini terhadap lahan-lahan bekas PKP2B yang telah diciutkan.

Saat ini total lahan eks PKP2B generasi pertama seluas 90.441 hektare. Luasan tersebut berasal dari bekas lahan PT Tanito Harum seluas 34.583 hektare, PT Arutmin Indonesia 22.900 hektare, PT Kaltim Prima Coal 23.395 hektare dan PT Multi Harapan Utama seluas 9.563 hektare.

Tampak dari ketinggian salah satu areal pertambangan batu bara yang dikelola PT Arutmin Indonesia./Foto: Arutmin.com

Sebelumnya, Plt. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, untuk wilayah bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal saat ini tengah dalam tahap evaluasi untuk ditetapkan menjadi WIUPK atau WPN.

"Adapun sebagian wilayah eks Arutmin telah diusulkan menjadi WIUPK,' katanya, Kamis (16/6/2022).

Setelah WIPUK ditetapkan, lanjut Sunindyo, sesuai ketentuan perundangan maka wilayah tersebut akan ditawarkan terlebih dahulu secara prioritas kepada BUMN atau BUMD.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, dari informasi yang Ia terima, sejauh ini belum ada kepastian terhadap lahan bekas PT Arutmin Indonesia yang telah diciutkan dan dikembalikan kepada pemerintah, apakah akan dilelang atau diberikan kepada BUMN.

"Makanya banyak kegiatan PETI dilakukan di wilayah tersebut," kata Hendra.

Sedangkan kegiatan pertambangan di bekas lahan PT Kaltim Prima Coal, kata Hendra, masih relatif lebih aman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira berharap pelaku usaya dapat dilibatkan dalam rencana pengusahaan lahan-lahan yang ada.

"Kita perlu diajak bicara bagaimana mekanisme (pengusahaan). Harus pastikan tata kelolanya," kata Anggawira.

Aspebindo belum dapat menentukan apakah lahan-lahan tambang yang ada itu masih potensial atau tidak. Karena tidak ada kepastian apakah lahan yang diciutkan oleh pemerintah itu telah dimanfaatkan sebelumnya atau belum.