Ada Dugaan Korupsi Mafia Tanah Hutan Lindung dan SM di Sumut
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 23 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Praktik mafia tanah diduga terjadi di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading/Langkat Timur Laut, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dua kasus ini tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai memasuki babak baru, terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Yos A. Tarigan, dari Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, akhir pekan lalu.
Sedangkan untuk dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pekan ini Tim Penyidik Kejati Sumut juga akan akan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.
Untuk melengkapi data dan berkas, Tim Penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda dan menyita beberapa dokumen, berkas, file serta data lain untuk melengkapi barang bukti.
Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan demi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi kawasan SM Satwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
"Seharusnya hutan bakau (mangrove) tersebut dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," kata Yos.
Yos menambahkan, Tim Penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan konservasi SM Karang Gading/Langkat Timur Laut, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
Yos bilang, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat itu.