Pejuang Lingkungan Turut Terancam RKHUP

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 05 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Perlindungan bagi pejuang lingkungan bakal kian terancam dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ruang kriminalisasi untuk pejuang lingkungan masih terbuka lebar dalam rancangan tersebut. 

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengungkapkan RKUHP masih memiliki potensi untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan. Rancangan perundangan tersebut masih membatasi pelaksana undang-undang, terutama UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), hanya kepada aparat negara dan penegak hukum. 

“Artinya pejuang lingkungan hidup ini tidak dikecualikan, mereka tetap bisa terancam kena pasal kriminal baik menggunakan UU Minerba karena menghalangi usaha pertambangan maupun tindakan provokasi, hingga pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebaliknya jika aparat negara dan penegak hukum melakukan penindakan berdasarkan UU justru tidak dapat dipidana walaupun melakukan penganiayaan ataupun tindakan yang merugikan UU. Sedangkan masyarakat  yang berperan dalam lingkungan hidup dan HAM tidak dianggap menjalankan UU.

Poster kampanye hentikan kriminalisasi masyarakat sipil Indonesia. Foto: LBH Pers

Roni mencontohkan jika ada warga melakukan upaya terhadap perusahaan tambang yang mengganggu lingkungan namun tidak digubris oleh pemerintah maupun perusahaan lantas melakukan demonstrasi maka bisa dikenai dengan pidana. Jika mereka menyebut nama presiden dalam aksi bisa dikenai lagi dengan pasal penghinaan. 

“Ini kan kemudian sama dan bahkan lebih mengancam. Karena ketika ada nelayan menghentikan kapal tambang pasir yang melanggar dan merusak wilayah tangkapan ikan saja tetap dikenai dengan upaya menghalangi usaha pertambangan seperti di pasal 192 UU Minerba,” jelasnya. 

Ia menyebutkan selama ini penjelasan dalam UU PPLH sendiri hanya membatasi perlindungan pejuang lingkungan hidup sebatas mereka melakukan pelaporan atau gugatan. Meski begitu RKUHP membuka celah lebih lebar untuk mengkriminalisasi mereka. 

Pada Kamis pekan lalu (30/6/2022), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku draf RKUHP yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 belum dapat dibuka. Alasannya, pemerintah masih melakukan perbaikan. 

Namun dari draf yang sebelumnya dibuka kepada publik, terdapat setidaknya 14 poin krusial. Poin tersebut diantaranya adalah hukum di masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan, Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana, penyiaran langsung sidang pengadilan dianggap sebagai penghinaan pada pengadilan, , penghapusan ancaman pidana pada advokat yang curan, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, aksi penolakan pengesahan RKUHP juga dilakukan oleh mahasiswa dan organisasi HAM. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebutkan banyak pasal bermasalah dalam rancangan tersebut. Ia khawatir pengesahan RKUHP justru dilakukan diam-diam dan merugikan masyarakat.