PTUN Jakarta Nyatakan Dokumen PT DPM Terbuka Untuk Publik

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 06 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  PTUN Jakarta menolak permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral (DPM). Putusan ini seharusnya tak membuat pemerintah berpikir dua kali untuk membuka informasi kontrak pertambangan kepada publik. 

Petikan putusan yang didapat redaksi dari tim kuasa hukum warga Dairi, Sumatera Utara, menyebutkan hakim menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi. Hakim PTUN Jakarta juga menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat No. 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 januari 2022. 

“Menghukum Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000,” tulis petikan putusan tersebut.

Pemohon keterbukaan Kontrak Karya PT. DPM, Serly Siahaan, menyebutkan putusan ini merupakan kemenangan warga Dairi. Mereka kini dapat mereview dan mendiskusikan kehadiran perusahaan tambang itu. 

Lokasi gudang bahan peledak PT DPM yang berjarak hanya 50 meter dari permukiman warga./Foto: Jatam

Ia meyakini beberapa daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan dapat melakukan hal serupa. Keterbukaan informasi data tambang adalah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

“Permohonan Kontrak Karya PT. DPM yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik,” ucap dia.

Pendamping warga Dairi dari Yayasan Peduli Kasih Dairi (YPKD), Rohani Manalu, mengungkapkan Kementerian ESDM harus memenuhi putusan majelis hakim, yakni membuka data kontrak tambang PT. DPM. Menurutnya putusan hakim sesuai dengan tujuan keterbukaan informasi. 

Kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Tambang, Muhammad Jamil, menyebutkan Puluhan tahun penyangkalan dan penyembunyian informasi publik terhadap warga Dairi mesti diakhiri sekarang juga. Hal ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta No. 38/G/KI/2020/PTUN.JKT.

“Pihak Kementerian ESDM diharuskan membuka dan menyerahkan salinan dokumen Kontrak Karya PT. DPM beserta dokumen pendukungnya ke publik khususnya warga Dairi,” ucap dia. 

Perjuangan warga Dairi untuk memperjuangkan keterbukaan informasi ini cukup panjang. Dokumen yang dimaksud adalah salinan SK kontrak karya hasil renegosiasi terbaru tahun 2017 dan Salinan/Copy KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 KK status operasi produksi terbaru pertambangan PT. DPM beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM). ketertutupan ini membuat warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan. 

Keterbukaan informasi merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia, hak atas informasi dan keadilan warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT. DPM termasuk fasilitas umum seperti Sekolah, Masjid dan Gereja. 

Harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan karena proses perizinan antara Pemerintah dan PT. DPM berlangsung tertutup padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 Ha dan akan membangun bendungan limbah 24,13 Ha yang ramai di lalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan Megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.

Sebelumnya pengajuan keterbukaan informasi ini dilakukan menyusul beberapa bencana yang terjadi karena aktivitas perusahaan itu seperti banjir bandang pada 2018 dan kebocoran ketika eksplorasi.