Dewan Adat Papua: Jangan Jual Beli Tanah Adat

Penulis : Aryo Bhawono

Masyarakat Adat

Kamis, 14 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Ketua Dewan Adat Papua versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut, mengajak masyarakat adat melindungi dan menjaga tanah ulayat maupun tempat keramat agar tidak dirusak atas nama pembangunan atau kepentingan lainnya. Masyarakat adat tidak boleh memperjualbelikan tanah ulayatnya. 

“Tempat keramat milik orang Papua, seperti tempat leluhur, pusat peradaban marga atau suku, tempat inisiasi adat, temasuk kebun, laut, semua harus dilindungi oleh pemilik dusun. Baik yang ada di darat dan laut,” kata Surabut seperti dikutip dari Jubi pada (13/7/2022). 

Menurutnya cara terbaik melindungi tanah ulayat dan berbagai tempat keramat atau lokasi penting masyarakat adat adalah dengan tidak memperjualbelikan tanah ulayat. Dengan cara itu, masyarakat akan bisa mempertahankan keberadaan tanah sakral mereka.

“Masyarakat pemilik tempat sakral, jangan melepaskan sejengkal tanah atau laut kepada kapitalis, kaum borjuis, atau kaum migran. Jika tanah adat atau tanah sakral dilepas, masyarakat akan kehilangan pusat kehidupannya,” ucapnya. 

Gerbang penanda tanah adat di Sifo Busuh, Boven Digoel, Papua. Foto: Pusaka

Tanah keramat juga bisa dilindungi dengan membangun pagar. Sedangkan tanah ulayat lainnya yang berada wilayah kelola agar produktif, misalnya dengan membuat kebun untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga masing-masing. 

“Kami harus melindungi tanah, agar kami dapat menikmati tanah warisan moyang kami, dan generasi penerus kami juga dapat menikmatinya. Jangan sampai generasi penerus kehilangan masa depan hanya karena kami menjual tanah adat kami,” katanya.

Sejurus dengan Surabut, Pemuda asal Biak, Apolos Mamoribo mengatakan hutan adat milik masyarakat adat harus dilindungi. Menurutnya masyarakat adat dapat melakukan musyawarah adat untuk memproteksi tanah adat,” kata Mamoribo. 

Ia juga berharap masyarakat adat dapat bersepakat untuk bersama-sama saling memproteksi tanah ulayat mereka. 

“Kalau tidak begitu, nanti satu marga yang jual, keluarga cemburu dan bisa terjadi konflik horisontal. Tanah adat wajib dilindungi,” katanya.