Dari Danau Toba, Aktivis Desak W20 Lindungi Hak Perempuan Adat

Penulis : Tim Betahita

Deforestasi

Kamis, 21 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sebuah banner raksasa bertuliskan “Perempuan Sumatera Utara Lawan Deforestasi” terapung di Danau Toba, Parapat, Sumatra Utara. Banner tersebut dibentangkan oleh sejumlah aktivis dan perempuan adat pedesaan Toba. Aksi tersebut digelar saat W20 Summit berlangsung, Rabu, 20 Juli 2022.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji mengatakan, aksi tersebut untuk menyampaikan pesan kepada partisipan W20 Summit mengenai pentingnya menjaga hutan dan hak-hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat dari ancaman deforestasi dan eksploitasi lahan.

“Aksi ini adalah bentuk penyampaian aspirasi kami bahwa pertemuan W20 Summit yang mengedepankan isu kesetaraan dan diskriminasi jender, ekonomi inklusif, perempuan marjinal dan kesehatan, seharusnya juga berkaca pada apa yang terjadi di hutan Sumatra Utara dan sekitarnya,” kata Sekara dalam pernyataan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022. 

“Banyak masyarakat adat khususnya perempuan adat dan pedesaan terpaksa kehilangan ruang  hidupnya akibat perampasan tanah dan hutan yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar, demi meraup keuntungan semata,” tegasnya. 

Aktivis dan perempuan adat menggelar aksi dengan membentangkan poster di Danau Toba, bersamaan dengan W20 di Kabupaten Prapatan, Sumatra Utara. Dok Greenpeace Indonesia

Menurut Sekar, perempuan adat di tanah Sumatera Utara dan hampir seluruh wilayah Indonesia telah lama menjadi korban akibat ketimpangan struktural dan pembangunan eksploitatif yang tidak memperhatikan aspek jender. Berbagai program pembangunan telah menimbulkan konflik sosial serta kehancuran lingkungan hidup yang kemudian mengesampingkan dan bahkan melanggar hak-hak perempuan. 

Kelompok perempuan adalah kelompok yang paling rentan kehilangan sumber penghidupan akibat kasus penghancuran hutan dan perampasan lahan, serta seringkali juga mengalami kekerasan di wilayah-wilayah konflik agraria.  

Rocky Pasaribu dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengatakan, masih banyak konflik agraria yang belum diselesaikan dengan serius di Sumatra Utara. Perampasan tanah adat, kerusakan hutan, dan lingkungan juga tidak serius ditangani. 

​​”Meskipun Presiden Jokowi telah menyerahkan 4 SK Hutan Adat di Danau Toba pada awal Februari 2022, namun belum menjawab persoalan masyarakat adat di Danau Toba. Masih banyak konflik agraria yang belum diselesaikan dengan serius,” kata Rocky. 

Menurut Rocky, perampasan tanah itu terjadi akibat aktivitas perusahaan maupun program food estate milik pemerintah. Dia bilang, kehadiran dua perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari  (TPL) dan PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah lama merenggut hak-hak perempuan pedesaan di wilayah Toba dan menghancurkan hutan kemenyan. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi menyebabkan krisis  iklim yang menyulitkan para petani untuk menentukan musim tanam. Para petani juga seringkali mengalami gagal panen akibat buruknya cuaca yang tidak dapat diprediksi. 

Pada pertengahan 2020, proyek pangan skala besar atau food estate juga mengambil tempat di Sumatra. Menurut Rocky, program tersebut menghilangkan budaya, pengalaman, dan pengetahuan perempuan dalam corak pertanian lokal. Mereka harus berpatokan pada sistem pasar yang ditentukan oleh pemerintah dan korporasi besar. 

Proyek tersebut dikhawatirkan akan melahirkan konflik baru, industrialisasi pangan yang mengenyampingkan masyarakat, serta monopoli lahan-lahan pertanian dengan skema yang tampak baik di permukaan saja. 

Aksi tersebut menyorot presidensi G20 yang dipegang Indonesia tahun ini. Hingga acara puncak November mendatang, berbagai agenda, termasuk Women 20 (W20) Summit turut digelar. Menurut aktivis dan perempuan adat yang menggelar aksi, pemerintah harus memastikan bahwa ada kesepakatan yang lebih ambisius yang harus dicapai untuk mengedepankan model pembangunan ekonomi  yang berkelanjutan. 

Beberapa cara yang dapat ditempuh adalah dengan beralih ke energi terbarukan yang berkeadilan, dan menghentikan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berbasis lahan yang mendorong deforestasi, merampas hak- hak masyarakat adat dan petani, serta hanya menguntungkan segelintir elit.