MK Tolak Gugatan Formil UU IKN

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 21 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga perkara gugatan formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Majelis hakim konstitusi berpendapat pokok permohonan para penggugat dalam tiga gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan melalui siaran youtube pada Rabu (20/7).

Putusan ini diberikan kepada tiga gugatan formil UU IKN, yakni perkara nomor 25/PUU-XX/2022 dengan pemohon Abdullah Hehamahua beserta 11 pemohon, perkara no 34/PUU-XX/2022 dengan pemohon Din Syamsuddin beserta empat orang tokoh, dan perkara no 49/PUU-XX/2022 diajukan Phiodias Marthias.

"Menurut Mahkamah dalil permohonan pemohon berkenaan dengan pengujian formil UU 3/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan, terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada relevansinya," ucap hakim Anwar ketika membacakan putusan.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Flickr)

Sebelumnya, MK menolak menerima permohonan enam gugatan formil UU IKN. Empat dari enam permohonan tidak memiliki posita dan petitum yang jelas. Para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil dinilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya UU IKN.

Posita adalah dalil yang menggambarkan hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Sementara petitum berisi tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Dikutip dari Katadata, permohonan gugatan formil yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut ditolak MK karena terlambat diajukan. Pasal 9 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa permohonan uji mesti dilakukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang tersebut disahkan.

Tenggat pengajuan permohonan gugatan formil jatuh pada 31 Maret 2022 namun Aman baru mengajukan permohonan pada 1 April 2022. Namun pasca penolakan ini mereka akan mengajukan gugatan uji materiil atas UU IKN.