Warga Pari Gugat Holcim Atas Emisi Karbon

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 28 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Empat warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, menggugat perusahaan semen Holcim ke otoritas konsiliasi di Swiss pada Senin pekan lalu (11/7/2022). Mereka menuntut ganti rugi atas dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan berbasis di Swiss itu.

Empat warga tersebut adalah Edi Mulyono, Mustafirin, Asnamia, dan Arif Ujianto. Gugatan ini dilayangkan karena tempat hidup mereka terdampak krisis iklim dengan naiknya permukaan air laut. 

“Penyusutan luas daratan terjadi di Pulau pari, yakni dari 42,7 Hektare pada awal tahun 2000-an menjadi 41,2 Ha saat ini,” ucap Edi kepada redaksi. 

Kondisi iklim yang diduga memicu cuaca buruk pun mempengaruhi wisatawan. Mereka merasakan penyusutan wisatawan karena gelombang tinggi dan cuaca buruk pada rentang 2019-2020. Padahal sektor ini diandalkan penduduk untuk meraup rezeki.

Masyarakat Pulau Pari bergotong-royong membersihkan limbah minyak mentah di pantai. Foto: Istimewa

Ditambah lagi banjir skala besar melanda Pulau Pari pada 2021 sangat merugikan mereka padahal orang-orang Indonesia berkontribusi sangat kecil terhadap emisi global secara keseluruhan.

Gugatan ini sendiri dilayangkan kepada Holcim setelah melakukan diskusi bersama Swiss Church Aid (HEKS/EPER) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mereka beranggapan perusahaan semen itu perusahaan tersebut berkontribusi besar atas emisi karbon yang memicu krisis iklim saat ini. 

Dikutip dari Guardian, Holcim bergabung dengan perusahaan semen Prancis Lafarge pada tahun 2015 dan menjadikannya produsen semen terbesar di dunia. Penelitian oleh Climate Accountability Institute menunjukkan perusahaan gabungan tersebut mengeluarkan lebih dari 7 miliar ton karbondioksida sejak tahun 1950 hingga 2021.

Berdasarkan indeks sumber pencemar rumah kaca tahun 2021 yang dibuat University of Massachusetts Amherst, perusahaan gabungan tersebut berada di peringkat 47 dari 100 perusahaan penghasil emisi teratas. Dalam gugatannya, empat warga Pulau Pari itu berpendapat, Holcim memikul tanggung jawab yang proporsional atas krisis iklim yang diakibatkannya.

“Jika sebuah perusahaan telah menyebabkan kerusakan, maka perusahaan itu harus bertanggung jawab,” kata Nina Burri, seorang ahli bisnis dan HAM di LSM HEKS/EPER, sekaligus pengacara warga Pulau Pari dalam kasus ini.

Warga menuntut ganti rugi Rp 53 juta per orang sebagai kompensasi atas kerusakan mental dan biaya mitigasi krisis iklim seperti menanam bakau dan membangun pertahanan banjir. Mereka juga menuntut Holcim mengurangi emisi gas rumah kacanya sebesar 43 persen pada tahun 2030 dan 69 persen pada tahun 2040.

Kasus ini diajukan ke otoritas konsiliasi, yang merupakan langkah pertama dalam klaim perdata di Swiss. Jika mereka tidak dapat mencapai kesepakatan, kasus ini dapat diajukan ke pengadilan sipil.

Sebagai informasi, tuntutan ganti rugi ini merupakan gugatan kerusakan iklim berskala besar pertama terhadap sebuah perusahaan semen. Holcim tidak mau berkomentar segera atas gugatan ini. Tetapi, dalam sebuah pernyataan, Holcim mengaku "mengambil tindakan iklim dengan sangat serius" dan telah secara signifikan mengurangi jejak karbon selama dekade terakhir.

Menurut HEKS/EPER, Holcim sedang berupaya mengurangi emisinya, tapi upayanya terlalu minim dan sangat terlambat.