Kapolri Didesak Tindak Anggotanya yang Represif di Papua

Penulis : Aryo Bhawono

HAM

Minggu, 31 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran kebebasan ekspresi di Papua. Mereka menganggap penangkapan aktivis Petisi Rakyat Papua (PRP) dan penghalangan demonstrasi menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pihak berwenang akan terus merepresi dan melanggar kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai masyarakat di Papua. 

Pada Jumat (29/7/2022) dini hari, polisi menangkap Juru Bicara PRP, Jefri Wenda, dan Ruben Wekla Usman beranggapan penangkapan ini dilakukan tanpa alasan jelas. Selain itu Pendeta Benny Giay pun dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua

“Bahkan tokoh agama senior seperti Pendeta Benny Giay pun dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua. Sementara aktivis-aktivis gerakan Petisi Rakyat Papua seperti Jefri Wenda dan Ruben Wekla ditangkap pada dini hari tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. 

Demonstrasi menolak DOB Papua mendapat penjagaan ketat oleh aparat keamanan, sebelum dibubarkan di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (10/05/2022).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)

Menurutnya perlakuan seperti ini terus berulang dan aparat seperti tidak peduli dengan arahan dan pernyataan Kapolri ataupun Presiden bahwa kebebasan berekspresi  harus dilindungi dan difasilitasi.

“Kami juga mendesak Kapolda Papua dan Kapolri untuk menindak anggotanya yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan memastikan bahwa segenap jajarannya mengerti bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua warga, termasuk warga Papua,” ujarnya.

Pada dini hari tanggal 29 Juli, aktivis Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan Ruben Wekla ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polresta Jayapura. Penangkapan mereka diduga terkait dengan demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) yang dilakukan di Jayapura dan kota lainnya hari ini. Menurut informasi yang diterima Amnesty, mereka akhirnya dibebaskan pada sore harinya.

Sementara itu, pada siang harinya, Pendeta Benny Giay dan massa aksi yang hendak berunjuk rasa di depan kantor DPR Papua di Jayapura dihalangi oleh aparat yang memblokade kantor sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI).

Selain itu titik kumpul massa aksi lainnya di sekitar Universitas Cenderawasih juga diblokade oleh aparat.

Usman mengingatkan hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak ini dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.