23 Bidang Tanah PT Duta Palma Group Disita Kejagung

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Selasa, 09 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pasca-penetapan tersangka terhadap bos PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah yang menjadi aset perusahaan besar swasta perkebunan sawit tersebut.

Bidang-bidang tanah yang disita itu terdiri dari kebun dan bangunan milik PT Duta Palma Group. Penyitaan tanah perseroan ini terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumeda mengatakan, penyitaan aset PT Duta Palma Group ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung untuk melakukan pelacakan aset tersangka Surya Darmadi, dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.

Ketut menjelaskan, dari 23 bidang tanah itu 8 bidang di antaranya merupakan lahan perkebunan yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikuasai oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian 15 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8/8/2022)./Foto: Antara/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

"Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat," ujar Ketut, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

Tempat-tempat yang digeledah oleh tim jaksa penyidik itu jumlahnya ada 10, di antaranya Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Kota Pekanbaru, Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu kantor-kantor PT Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Pala Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Darmek Agro.

Ketut melanjutkan, selain penyitaan aset dan penggeledahan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank Central Asia."

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman dan Surya Darmadi. Keduanya disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus terhadap tersangka Surya Darmadi, juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

Saat ini para tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Karena tersangka Raja Thamsir Rachman tengah menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Surya Darmadi masih dalam status DPO.

Menurut Ketut, jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka Surya Darmadi. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu ke alamat Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, serta tempat tinggalnya di Singapura.

"Jaksa penyidik juga telah mengumumkan surat panggilan di surat kabar harian nasional, ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan."

Oleh karena tidak adanya respon terhadap tiga kali panggilan tersebut, maka Kejagung menilai Surya Darmadi telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan tersu dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.