Sebabkan Karhutla, Perusahaan Malaysia Dihukum Bayar Rp917 Miliar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Rabu, 17 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, pada 8 Agustus 2022 lalu. Anak usaha Grup TDM Berhad ini--grup perusahaan yang terdaftar di Malaysia--diwajibkan membayar ganti rugi kepada Negara Indonesia sebesar sekitar Rp917 miliar.

Perusahaan tersebut terbukti menyebabkan karhutla di lahan konsesinya seluas 2.560 hektare dalam rentang waktu Agustus 2016 hingga September 2019, di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Gugatan KLHK ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perusahaan milik pemodal asal Malaysia ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp270.807.710.959 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp646.216.640.000, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo, sebagai Kuasa Menteri LHK mengatakan, nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Sintang itu lebih rendah dari nilai total tuntutan yang diajukan KLHK, yang sebesar sekitar Rp1 triliun.

Perusahaan sawit Malaysia, PT RKA, diganjar bayar ganti rugi senilai Rp917 miliar karena akibatkan karhutla seluas sekitar 2.560 hektare di Kalbar.

“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. dengan amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT RKA," kata Jasmin, Kamis (11/8/2022) kemarin.

Untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, lanjut Jasmin, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.