Warga Dairi Nilai Kementerian ESDM Tak Niat Soal Tranparansi

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 22 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Dairi, Sumatera Utara, mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara sengketa informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral (DPM). Proses sengketa informasi hingga tingkat kasasi ini membuat kuasa hukum beranggapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak memiliki niat memberikan keterbukaan informasi terhadap masyarakat terdampak pertambangan.

Penyerahan kontra memori kasasi ini dilakukan pada Jumat (19/8/2022) melalui PTUN Jakarta. Kontra memori kasasi itu berisi Jawaban dan Bantahan atas memori kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ke Mahkamah Agung.

Sengketa informasi ini bermula ketika warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian  sengketa informasi publik ke Komisi Informasi  Pusat (KIP) karena ketertutupan informasi Kementerian ESDM terhadap Kontrak Karya PT DPM pada 2019. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A/2019. 

Atas putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tanggal 5 Juli 2022 PTUN Jakarta Kembali memenangkan  warga Dairi  melalui putusan Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP. 

Lokasi gudang bahan peledak PT DPM yang berjarak hanya 50 meter dari permukiman warga./Foto: Jatam

Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Muhammad Jamil, menyebutkan warga Dairi tindakan Kementerian ESDM mengajukan kasasi ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada perusahaan tambang. 

“Kontra memori banding ini sendiri diajukan masih di tengah Perayaan Kemerdekaan RI ke 77. kami menganggap ini sebuah perjuangan,” ucap dia. 

Pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan (salah satu warga Dairi) menyatakan kecewa atas pengajuan kasasi oleh Kementerian ESDM. Menurutnya pemerintah melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) merupakan dokumen terbuka. 

Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan. Dibukanya kontrak karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM. Dengan demikian alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralasan dan berdasar.

Selain itu Kontrak Karya PT. DPM itu merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia Kementerian ESDM dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT. DPM. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi, ujar Judianto.  

Para kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, Tanggal 05 Juli 2022 jo Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.

Warga Dairi penggugat sengketa informasi turut hadir dalam penyerahan kontra memori banding ini sendiri diantar. Menteria Situngkir, salah seorang perwakilan warga Dairi, berharap MA memberikan putusan yang adil bagi warga Dairi supaya kontrak Karya PT. DPM dibuka karena menyangkut kehidupan dan masa depan kami warga Dairi