Aliansi Rakyat Tani Kasimbar Tolak Tambang PT Trio Kencana

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 09 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aliansi Rakyat Tani (Arti) di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan aksi mimbar bebas di Kecamatan Kasimbar. Melalui mimbar bebas ini masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut menyuarakan bentuk penolakan kehadiran aktivitas pertambangan PT Trio Kencana.

Arti Kasimbar menuntut agar segala bentuk pertambangan tidak masuk di kampung mereka. Mereka meyakini aktivias pertambangan akan memberikan dampak kerugian yang sangat besar. Ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan kepada pemerintah.

Melalui keterangan tertulisnya, Sadiq, Koordinator Lapangan menyatakan, pihaknya menolak segala bentuk pertambangan baik legal maupun ilegal dan mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan IUP PT Trio Kencana ke Kementrian ESDM.

"Mendesak Camat Kasimbar segera mengganti pengurus adat Kasimbar yang telah mencederai adat, dan mendesak Polda Sulteng segera mengusut tuntas kasus penembakan salah seorang warga Tinombo Selatan yang tertembak saat penolakan tambang di bulan Februari silam,” kata Sadiq, Sabtu (3/9/22).

Aliansi Rakyat Tani Kasimbar menggelar mimbar bebas di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 3 September 2022./Foto: Istimewa

Penolakan keberadaan tambang PT Trio Kencana ini sebelumnya telah dilakukan oleh warga di tiga kecamatan, yakni Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan. Warga menolak kehadiran perusahaan tambang emas PT Trio Kencana yang mengantongi Izin Operasi Produksi dari Gubernur Sulteng sebelumnya, Longki Djanggola.

Perusahaan ini telah memulai eksplorasi pertamanya sejak 2017, berlanjut pada 2018, yang kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Operasi Produksi bernomor 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 itu. PT Trio Kencana memiliki luasan konsesi sebesar 15.725 hektare. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi itu berlaku sejak 28 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2040.

Sadiq melanjutkan, aksi mimbar bebas yang digelar saat ini juga sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, khususnya Gubernur Sulteng, yang terkesan memaksakan pertambangan untuk hadir di tiga kecamatan ini. Padahal sudah ada korban yang meninggal dalam perjalanan aksi penolakan tambang ini, tapi pemerintah tetap ngotot untuk menghadirkan tambang.

"Kami sampai saat ini akan terus melakukan aksi penolakan sebagaimana yang telah menjadi tekad kami bahwa IUP PT Trio Kencana harus angkat kaki dari kampung halaman kami. Parimo tak butuh tambang, kami hanya butuh lahan pertanian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.”

Aksi yang dimulai pada pukul 15.10 WITA ini akhirnya selesai pada pukul 16.40 WITA. Massa aksi sebelumnya melakukan long march dari titik kumpul rumah warga menuju Kantor Desa Kasimbar.