Inpres Mobil Listrik Kado bagi Pebisnis dan Elit Politik

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Senin, 26 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Para pelaku industri tambang dan otomotif, serta elit politik yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam bisnis industri pertambangan nikel dan ekosistem kendaraan listrik dapat kado istimewa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kado istimewa dimaksud dalam bentuk perintah penggunaan kendaraan berbasis baterai untuk kendaraan pribadi dan kedinasan.

Titah tersebut keluar melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diteken pada 13 September 2022 kemarin.

"Indikasi ini tercermin dari geliat elit politik yang mulai merambah dalam bisnis pertambangan nikel (hulu) dan ekosistem kendaraan listrik (hilir)," ungkap Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, Kamis (22/9/2022).

Para elit politik dimaksud di antaranya, Luhut Binsar Pandjaitan (Kemenko Marves) dan Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan), Sandiaga Uno (Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Moeldoko (Kepala Kantor Staf Presiden), Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI), dan Ahmad Ali (DPR RI, Fraksi NasDem).

ilustrasi lobil listrik. (Piaxabay)

Melky menguraikan, keterlibatan Luhut dan Nadiem terlihat melalui TBS Energi Utama Tbk (Toba) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mendirikan perusahaan patungan bernama Electrum. Electrum sendiri sudah menjalin kerja sama dengan Pertamina dan Gogoro Inc., perusahaan energi dan produsen kendaraan listrik asal Taiwan.

Sementara Sandiaga, lewat perusahaan utamanya, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), telah menambahkan kepemilikan sahamnya di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sebesar 1,46 persen hingga akhirnya menjadi 18,34 persen.

MDKA dan Tsingshan Group Limited--perusahaan stainless-steel raksasa asal China--telah mendirikan perusahaan baru bernama PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) untuk proyek AIM (Acid, Iron, Metal) yang mengolah sisa bijih mineral dari tambang tembaga wetar, untuk diolah menjadi asam sulfat, pelet bijih besi, uap panas, tembaga spons, dan pirit sebagai bahan baku baterai.

"Saham MTI ini dimiliki MDKA sebanyak 80 persen dan Tsingshan sebanyak 20 persen."

Demikian juga dengan Moeldoko. Mantan Panglima TNI ini sudah memulai bisnis kendaraan listriknya, setahun sebelum diangkat menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Januari 2018. Di bawah bendera PT Mobil Anak Bangsa (MAB) miliknya, Moeldoko memproduksi beragam kendaraan berbasis listrik, seperti bus, mini van, hingga sepeda motor.

Selain itu, ada juga nama Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang tercatat rutin mempromosikan motor listrik bernama BS Electric saat agenda resmi negara maupun partai. Motor yang diproduksi oleh PT Bhakti Satia Elektrik itu sampai masuk di laman resmi MPR RI.

Pada pertengahan 2021, Bamsoet ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo)--sebuah asosiasi yang baru dibentuk dua bulan sebelumnya. Pendiri dan ketuanya adalah Moeldoko.

Hal serupa juga dengan Ahmad Ali, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Ali tercatat terafiliasi dengan PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama, PT Graha Istika Utama, dan PT Tadulako Dirgantara Travel. Selain itu, Ali juga tercatat sebagai Direktur PT Oti Eya Jaya Abadi, sebuah perusahaan tambang nikel Desa lele, Dampala dan Siumbatu.

"Perusahaan ini diduga sebagai salah satu pemasok ore nikel ke PT IMIP di Bahodopi, Morowali," ujar Melky.

Kepala Divisi Simpul Jatam, Bagus Hadi Kusuma menambahkan, selain kepentingan bisnis elit politik, Inpres Mobil Listrik itu juga tampak menguntungkan industri otomotif yang memproduksi kendaraan listrik. Sebut saja misalnya seperti Hyundai asal Korea Selatan yang mendirikan pabrik di Bekasi Jawa Barat, Toyota, Mitsubishi, Suzuki, dan Wuling.

Keuntungan serupa juga dinikmati produsen baterai listrik seperti Contemporary Amperex Technology Co Limited (CATL) melalui anak usahanya Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd (CBL) yang bekerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dalam mengembangkan proyek baterai kendaraan listrik di Indonesia serta LG Energy Solution yang telah membangun pabrik di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Kabupaten Batang.

"Di saat yang sama, Inpres Mobil Listrik ini berimplikasi pada penderitaan warga dan lingkungan, baik terkait skema pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun percepatan dan perluasan ekstraksi nikel untuk menopang kebutuhan industri baterai listrik," kata Bagus.

Apalagi, lanjut Bagus, jauh sebelum Inpres Mobil Listrik ini ditandatangani, Presiden Jokowi telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain Perpres No. 55 Tahun 2019, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai), berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, dan tingkat bunga yang rendah. Sementara untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.

"Dengan demikian, Inpres Mobil Listrik ini adalah rentetan kado istimewa dari Presiden Jokowi untuk oligarki, dimana sebagian penerima manfaatnya ada di lingkaran Istana Negara."

Inpres No. 7 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Jokowi ini terutama ditujukan kepada para pejabat negara, pejabat pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari menteri, Kapolri, Panglima TNI, Kejagung hingga bupati dan/atau walikota.

Mereka diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.