Obral HGB IKN, KPA Sebut BPN Calo Tanah

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Senin, 17 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 Tahun hingga 160 tahun kepada investor di Ibu Kota Negara (IKN) menuai kritik. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menganggap wacana tersebut seperti percaloan tanah.

"Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto lebih terkesan seperti calo tanah, ali-alih sebagai Menteri ATR/BPN yang seharusnya bekerja memastikan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat," kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Tempo.co.

Dewi berpendapat, wacana yang dilontarkan mantan Panglima TNI itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebab aturan tersebut hanya memandatkan pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Apalagi, lanjut Dewi, UU No. 5 Tahun 1960 juga tidak mengenal ketentuan pembaruan hak atas tanah, terlebih pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah. Dewi juga menilai, usulan pembaruan HGB di Kawasan IKN juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Presiden Jokowi bersama para Ketua MPR, para menteri dan 34 gubernur se-Indonesia serta tokoh masyarakat melakukan kegiatan penanaman tanaman endemik Indonesia di Titik Nol IKN./Foto: KLHK

“Sebab, UU Cipta Kerja yang dijadikan landasan hukum telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pernyataan serampangan Menteri ATR/BPN itu memberi sinyal bahwa kepemimpinan di kementerian ini tidak berubah meskipun sudah dilakukan reshuffle,” sambung Dewi.

Menurut KPA, rencana ini berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha skala besar, terutama di Kawasan IKN. Sebab Kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat yang berpotensi akan merampas tanah dan ruang hidup jika pembangunan ini terus dilanjutkan.

“Hal ini dikarenakan proses penunjukan lokasi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa pernah melibatkan partisipasi publik dan melakukan pengecekan hak atas tanah masyarakat.”

KPA juga menilai, upaya ini adalah bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap UU No. 5 Tahun 1960 demi memuluskan pembangunan proyek ambisius IKN. Sebagai payung hukum agraria nasional, UU No. 5 Tahun 1960 merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.

“Dimana konstitusi kita menegaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok,” ujar Dewi.

Situasi tersebut sangat bertolak belakang dengan perkembangan implementasi reforma agraria sebagai mandat konstitusi. Dewi bilang pemerintah selalu menggunakan berbagai alasan atas kemandekan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat.

Keterbatasan wewenang, ketiadaan anggaran, ego-sektoral antarlembaga/kementerian, hingga tumpang tindih serta hambatan regulasi selalu menjadi dalih atas kemandegan tersebut. Selain itu, berbeda jauh dengan sikap ambisius yang diperlihatkan pemerintah ketika berbicara kepentingan investasi dan pembangunan.

“Berbagai upaya terus dilakukan demi mengundang investor ke IKN, meskipun dengan mengakali dan bahkan melabrak berbagai peraturan, Undang-Undang, bahkan konstitusi,” katanya.

Demi Kemudahan bagi Investor untuk Berinvestasi di IKN

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menawarkan insentif HGB selama 80 tahun sampai 160 tahun bagi investor di IKN. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik, Senin 10 Oktober 2022.

"Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Menteri Hadi.

Hadi mengatakan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 akan dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Dia menjelaskan bahkan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Selanjutnya sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

Hadi menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terkait perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.

"Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk RDTR, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN," kata Hadi.