Warga Trenggalek Geruduk Tiga Kementerian Tolak Tambang Emas

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 25 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Trenggalek mendatangi tiga kementerian di Jakarta untuk mendesak penghentian tambang emas. Hidup mereka terancam oleh rencana pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). 

Sekitar 50 warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek mendatangi dua kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (24/10/2022). Mereka meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin tambang emas PT SMN di Trenggalek. Rencananya mereka juga akan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (25/10/2022). 

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, mengatakan tujuan ke Kementerian ESDM untuk mempertanyakan kelanjutan permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.

"Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka," terang Mukti.

Ratusan warga berunjuk rasa menolak aktivitas eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (26/5/2021)./Foto: Antaranews/Destyan Sujarwoko

Aliansi Rakyat Trenggalek terdiri dari masyarakat Kecamatan Kampak, Gandusari, Dongko, Watulimo, dan Munjungan. Kemudian, ada juga MHH PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, GP Ansor Trenggalek, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Trenggalek.

Selain itu, turut tergabung juga Pemuda Gereja Trenggalek, Fatayat NU Trenggalek, Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, Sima Swantatra Indonesia, serta Laskar Empu Sindok.

Berikutnya, ada Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Naluri Insan Petualang Ora Nate Kapok (NIPONK), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), juga WALHI Jawa Timur.

Mereka juga bertandang ke Kementerian ATR/BPN untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Pemerintah Provinsi Jawa Timur terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek. Padahal di Kabupaten Trenggalek tidak ada kawasan peruntukan pertambangan.

Selanjutnya mereka berencana akan bertandang ke KLHK untuk menyuarakan aspirasi yang sama. Sebelumnya mereka telah bertandang ke Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, yang memfasilitasi PT SMN untuk memberikan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.

Namun mereka mengkritik Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, sekaligus mantan Bupati Trenggalek (2016-2019) hingga kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan.

"Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN," ucapnya.

PT SMN rencananya akan melakukan operasi di lahan seluas 12 ribu hektare lebih. Luas lahan ini akan menjadikan pertambangan ini PT SMN sebagai tambang emas terbesar di Pulau Jawa.

Pemilik saham PT SMN adalah Far East Gold (FEG), perusahaan tambang dari Australia. Keberadaan PT SMN sangat mengkhawatirkannya warga, sebab, izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Operasi perusahaan ini dianggap mengancam hidup masyarakat Trenggalek. Kekhawatiran masyarakat Trenggalek bukan tanpa dasar. Sejak tanggal 9 Oktober 2022, wilayah yang masuk ke konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek, mengalami bencana banjir, tanah gerak, dan tanah longsor skala besar.

Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, ribuan warga menjadi korban. Banyak rumah serta fasilitas umum yang tergenang, rusak, bahkan hancur, akibat bencana tersebut.

Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Rincinya, ada 2640 KK, dengan 8116 jiwa terdampak banjir.

Selain itu, data sementara BPBD Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor di 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan yang dilanda tanah longsor. Rincinya, ada 117 KK, dengan 175 pengungsi.

Saat ini, Trenggalek masuk status masa tanggap darurat bencana selama 14 hari (11-25 Oktober 2022). Tidak ada masyarakat Trenggalek waras satu pun yang menginginkan datangnya bencana ini.

Belum ditambang saja, sudah bencana besar di seluruh Kabupaten Trenggalek, mau jadi apa kalau tambang emas PT SMN beroperasi nanti?

Berbagai peristiwa banjir, tanah gerak, dan tanah longsor, ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Trenggalek adalah kawasan rawan bencana. Tak hanya itu, Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai IUP OP PT SMN bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan sempadan mata air, kawasan sempadan sungai, kawasan pelestarian alam gua, kawasan pelestarian alam air terjun, kawasan pelestarian alam gunung, dan kawasan lindung geologi karst.

Kemudian, konsesi tambang emas PT SMN juga berada di kawasan pemukiman penduduk, serra lahan pertanian produktif masyarakat, kawasan rawan bencana longsor, serta kawasan rawan bencana banjir.