Papua: Kepastian Hak Atas Wilayah Adat Isu Utama Kongres AMAN

Penulis : Tim Betahita

Agraria

Selasa, 25 Oktober 2022

Editor :

BETAHITA.ID -  Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan kepastian hukum atas wilayah adat merupakan hak yang sangat mendasar atau fundamental jika berbicara tentang keseluruhan hak-hak masyarakat adat.

“Selaku masyarakat adat, kami memiliki sejumlah hak dari sekian banyak hak dan kepastian hak atas tanah adalah dasar dari sejumlah hak tersebut,” kata Rukka Sombolinggi saat diwawancara awak media usai pembukaan KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Senin (24/10).

Dirinya mengumpamakan hak atas wilayah adat seperti rumah. Rumah dimana masyarakat adat bisa menjalankan hukum adatnya, bisa menjalankan kehidupannya. Jadi hak-hak yang lain itu bisa dinikmati sepanjang hak yang paling mendasar yang disebut dengan fundamental yaitu kepastian hak atas wilayah adat bisa terpenuhi.

Rukka mengatakan masyarakat adat memiliki berbagai macam hak. Tetapi, tidak semua hak menjadi dasar untuk pengakuan keberadaannya, hanya hak atas wilayah adat yang menjadi dasar.

Masyarakat Adat Malind di Kampung Buepe, Distrik Kaptel, Kab. Merauke, melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP) sejak Jumat (10/6/2022).

Sebab itu, lanjut Rukka, pihaknya akan mendorong, pengakuan hak atas wilayah adat menjadi isu atau materi utama yang akan di bahas dalam setiap pembahasan pada beberapa titik serasehan yang sudah disediakan oleh panitia.

Mengapa didorong menjadi materi utama?, karena tanpa adanya pengakuan atas hak wilayah adat maka sulit sekali memproteksi hak-hak masyarakat adat lainnya.

“Hari ini, dengan bangganya kita mengaku masyarakat adat, tetapi jika kita tidak memiliki wilayah adat maka sulit bagi kita untuk mempertahankan eksistensi adat kita,” ujar Rukka.

Untuk itu, Sekjen AMAN sangat mengharapkan dukungan dari setiap delegasi untuk mengangkat masalah hak atas wilayah adat di setiap pembahasan pada sesi serasehan nanti.

“Jadi hak atas wilayah adat itu yang pertama dulu di akui, itu juga yang disebut dengan hak kolektif masyarakat adat dan itu diakui oleh undang-undang dasar, karena itu harus segera diwujudkan dalam bentuk undang-undang masyarakat adat,” kata Rukka.

KORERI|