BKSDA Maluku Amankan 46 Ekor Satwa Selundupan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 27 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 46 ekor satwa selundupan berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dari Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. 46 satwa ini ditemukan di hari yang berbeda.

Satwa-satwa liar yang diamankan tersebut terdiri dari 9 ekor burung nuri kepala hitam papua, 1 ekor burung kakatua raja, 5 ekor ular sanca hijau, 1 ekor sanca patola, 3 ekor sanca coklat, 1 ekor boa tanah papua dan 26 ekor biawak hitam.

"Untuk burung nuri kepala hitam papua ini ditemukan di dalam KM Dobonsolo dan berada pada tempat yang berbeda-beda. Dua ekor burung nuri kepala hitam papua ditemukan di kamar mandi di dek dua, dan tujuh lainnya di belakang pintu kedap air tengah dek dua," kata Seto, Polisi Hutan BKSDA Maluku, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Antara.

Seto melanjutkan, burung-burung tersebut telah diamankan oleh petugas Pelabuhan Yos Sudarso ke Pos Polhut Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada (12/10/2022) lalu, dan telah dibawa ke kandang Kebungcengkih Ambon dan diserahkan untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Ular sanca hijau yang diamankan oleh BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso, 20 Oktober 2022 lalu./Foto: BKSDA Maluku

“Burung tersebut dalam keadaan sehat, dan sudah dibawa ke kandang pusat konservasi satwa di Kebuncengkih, Ambon."

Sementara itu, di hari yang berbeda pada 20 Oktober 2022 lalu, BKSDA kembali mengamankan satu ekor burung kakaktua raja dari KM. Ngapulu, yang ditemukan di bawah tempat tidur Nomor 2224 di dek 2 bagian kanan lambung kapal, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata burung tersebut sudah dalam keadaan mati.

“Selanjutnya bangkai burung dimusnahkan dengan cara dikubur,” katanya.

Tidak hanya itu, petugas kembali melanjutkan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak dua karton yang berisikan ular dan biawak. Dari hasil identifikasi jenis reptil yang ada di dalam karton, diketahui ada sebanyak 36 ekor dengan rincian jenis yaitu lima ekor ular sanca, 1 ekor sanca patola, 3 ekor sanca coklat, 1 ekor boa tanah papua dan 26 ekor biawak hitam.

Namun, lanjut Seto, 10 ekor biawak di antaranya sudah mati, sedangkan 16 ekor sisanya masih hidup. 10 biawak yang mati itu sudah dikuburkan, sedangkan untuk biawak yang masih hidup rencananya akan dititipkan pada salah satu komunitas pencinta reptil di Ambon, untuk dirawat sebelum akhirnya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Seto menambahkan, ketika ditanyakan pada penumpang kapal terkait dengan penemuan sejumlah satwa liar tersebut, tidak ada yang mengaku memilikinya.

“Tidak ada yang mengaku memiliki satwa-satwa tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; Pasal 21 ayat 2 huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).