Perusahaan Sawit PT KPS di Sumbar Kena Sanksi karena Limbah
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sawit
Sabtu, 05 November 2022
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - Perusahaan perkebunan sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diganjar sanksi administratif oleh pemerintah kabupaten setempat. Lantaran pembuangan limbah hasil pengolahan tandan buah segar (TBS) kepala sawit perusahaan itu tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki.
"Dokumen sanksi administratif telah kami siapkan, dan akan diserahkan paling lama Rabu (2/11/2022)," kata Mukhridal, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).
Mukhridal mengungkapkan, dokumen sanksi administratif untuk PT KPS ini memuat beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, seperti melakukan pembuangan limbah sesuai titik penataan, sesuai dengan dokumen Amdal. Yang mana pada dokumen Amdal-nya, perusahaan harus membuang limbah ke Sungai Batang Kasai menggunakan media pipa.
Dikatakannya, secara persyaratan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat menerbitkan sanksi administratif karena sudah adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
"Syarat penerbitan sanksi administratif adalah adanya PPLH. Adanya berita acara turun ke lapangan, dan beberapa syarat lainnya, dan semuanya telah terpenuhi," kata Mukhridal.
Di kesempatan sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar mengaku melihat secara langsung pihak PT KMS membuang limbah ke dalam parit. Itu disaksikannya saat melakukan kunjungan kerja ke PT KPS pada Kamis (20/10/2022).
Terpisah, Humas PT KPS, Agus Taufik mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah dapat dialirkan ke Sungai Batang Kasai. Menurutnya, sembari menyiapkan peralatan pendukung itu, untuk sementara limbah dialirkan ke parit yang mengarah ke Sungai Batang Kasai secara langsung.
Warga setempat, Syafril mengungkapkan, limbah PT KPS telah dialirkan ke parit sejak 2017, yang mengakibatkan lahan dan pertanian warga, termasuk miliknya terendam limbah.
Syafril Ikut mendampingi tim Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, mengambil sampel air parit untuk diuji ke laboratorium, selanjutnya menyisir parit tempat pabrik membuang limbah dan ditemukan adanya pipa HDPE.
Setelah ditelusuri lebih jauh, pipa itu berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kolam lima dan kolam tujuh milik PT KPS, namun dalam kondisi terpotong.
"Informasinya berdasarkan hasil uji di laboratorium, kondisi air melebihi baku mutu atau tercemar," katanya.
PT KPS tercatat sebagai satu dari lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor Izin 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014 dengan kapasitas produksi 60 ton per jam. Sementara tiga perusahaan sawit lainnya milik Grup Incasi Raya dan satu perusahaan lagi adalah PT Muara Sawit Lestari yang berada di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.