Perambahan Hutan Bentang Alam Seblat Harus Diusut Tuntas

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Sabtu, 05 November 2022

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID - Investigasi yang dilakukan Konsorsium Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum instansi terkait pengelolaan kawasan hutan tersebut. Konsorsium berharap kasus kejahatan kehutanan ini bisa segera terungkap.

Hasil analisis tutupan hutan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat menunjukkan, hingga Agustus 2022, dari 80.987 hektare total luas kawasan Bentang Alam Seblat, sekitar 28 ribu hektare atau 34 persen telah mengalami kerusakan.

Dua tahun terakhir, tepatnya sejak 2020 sampai dengan 2022 tidak kurang dari 6.358 hektare Bentang Alam Seblat habis dirambah. Kawasan ini meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Air Ipuh II, Lebong Kandis, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Teramang, dan Air Rami. Sebagian besar kawasan hutan tersebut telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan, atau menjadi semak belukar.

Begitupun dengan pembalakan, Konsorsium Bentang Alam Seblat mencatat dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebanyak 34 titik pembalakan ditemukan oleh tim patroli kolaborasi.

Hasil analisis tutupan hutan dan patorli kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat menunjukkan sejumlah kawasan hutan di Bentang Alam Seblat terkonversi menjadi areal perkebunan sawit. Tampak dalam gambar kondisi HPT Air Ipuh 1./Foto: Konsorsium Bentang Alam Seblat.

Tim juga melakukan tindakan di lapangan dalam bentuk pengusiran, pengambilan alat bukti serta memberikan peringatan secara langsung. Juga dilaksanakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, baik pada lingkup kehutanan maupun aparat kepolisian. Namun, semua jerih payah tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.

Baru-baru ini Kepolisian Resort Kabupaten Mukomuko melakukan operasi tangkap tangan pembalakan liar di Bentang Alam Seblat, tepatnya di HPT Air Ipuh I. Hasilnya, satu orang berinisial SA (60) warga Desa Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, yang berprofesi sebagai pengolah kayu (tukang gesek) dengan barang bukti tidak kurang 50 meter kubik kayu serta bukti lainnya, berhasil diamankan.

Dari penangkapan yang terjadi, berkembang isu bahwa ada aktor yang menjadi dalang, atau setidaknya terlibat dalam pembalakan haram yang terjadi. Menurut pemberitaan media, ada indikasi oknum Kantor Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko terlibat. 

Koordinator Program Konsorsium Bentang Alam Seblat, Iswadi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan oleh konsorsium diketahui seorang berinisial RT, beberapa kali disebut oleh warga yang beraktivitas di dalam kawasan hutan. Inisial ini juga ditemukan pada sejumlah batang pohon sebagai penanda “kepemilikan” atas pohon tersebut.

"Informasi telah diketahui sejak Mei 2022 dan telah disampaikan kepada penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang berarti," kata Iswadi dalam pernyataan tertulis yang diterima Betahita.

Pada kasus berbeda, lanjut Iswadi, yaitu pembukaan hutan, inisial RT diketahui memberikan semacam jaminan kepada orang per orang untuk membuka kawasan hutan, dengan alasan kawasan tersebut akan dilepaskan melalui skema pelepasan kawasan hutan yang saat ini sedang berlangsung.

"Ini adalah bentuk dari kejahatan mafia kehutanan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara memperjualbelikan kawasan hutan. Mereka harus diproses secara hukum," kata Ali Akbar, penanggung jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat.

Ali mengapresiasi pihak Kepolisian Resort Mukomuko terkait proses penangkapan dan berharap penangkapan ini menjadi titik awal dalam pengamanan kawasan hutan secara keseluruhan. Tidak hanya terhadap aktivitas pembalakan liar akan tetapi semua kejahatan kehutanan lainnya.

"Seperti informasi yang telah disampaikan di awal yang menyatakan bahwa dalam kurun 2020 hingga 2022 perambahan telah mencapai 6.358 hektare dan terus meluas. Begitupun pembalakan liar, sampai dengan sekarang ini aktivitas tersebut masih terus terjadi."

Sebelumnya Konsorsium telah melaporkan kepada penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atas temuan kejahatan kehutanan. Kasus perambahan, jual beli kawasan hutan dan pembalakan yang dilakukan oleh ZD, HB, IH, WYM, TR, RT, SKW dan TRB.

Selain itu informasi lapangan juga ditemukan adanya aktor elit dari tingkat lokal seperti kepala desa, oknum APH, legislatif dan eksekutif di lingkaran Kabupaten Mukomuko. Bahkan ada oknum merupakan anggota KPHP Mukomuko.

"Saat ini kami Konsorsium Bentang Alam Seblat sedang berusaha untuk menyelamatkan kawasan ini melalui program pembangunan kawasan ekosistem esensial koridor gajah. Populasi gajah yang terjaga adalah indikator penting yang menyatakan bahwa Bentang Alam Seblat secara ekologis dapat berfungsi dengan baik."

Kawasan Bentang Alam Seblat adalah kawasan hutan yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbon, penjaga stabilitas air tanah, penyangga stabilitas debit air sungai, penyedia air bagi lahan pertanian serta menjadi bentang penahan bencana banjir dan kekeringan. Dengan fungsi yang begitu tinggi, kawasan ini pantas untuk diselamatkan.