KMS Kaltim: Ada Polisi di Balik Maraknya Tambang Ilegal di Kaltim

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Minggu, 06 November 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Kejahatan Pertambang Tanpa Izin (Peti) atau yang seringkali disebut dengan istilah "tambang ilegal" terus menghantui warga Kalimantan Timur (Kaltim). Alih-alih berkurang, aktivitas tambang ilegal ini justru semakin marak terjadi diseluruh wilayah Kaltim.

Belakangan, dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial, seorang bernama Ismail Bolong mengaku telah menyetor miliaran rupiah hasil tambang ilegalnya kepada Kabareskrim Polri. Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim, meminta dilakukan pembersihan dan reformasi di tubuh Polri.

Dalam pernyataan tertulisnya, KMS Kaltim menyatakan, kejahatan yang terjadi di depan mata ini, seolah "dibiarkan" begitu saja oleh aparat kepolisian. Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.

Namun mirisnya, hanya ada 3 kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan betapa aparat kepolisian sungguh tidak serius dalam menangani kejahatan ini.

Peralatan berat milik penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, yang disita Gakkum KLHK, Agustus 2020. (Humas JLHK)

Video pengakuan Ismail Bolong terkait dengan kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya. Ismail Bolong sendiri diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Samarinda.

"Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang juga ia sebut dialirkan kebeberapa pihak. Di antara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang," kata KMS Kaltim dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

"Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama," lanjut KMS Kaltim.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim, dan para individu yang mendukung, menyatakan sikap. Pertama, pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengkonformasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri.

Kedua, kabar mundurnya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian, bukan berarti kasus ini berhenti. Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan. Kejahatan tambang ilegal harus diungkap.

"Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin," imbuh KMS Kaltim.

Ketiga, layaknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerjasama (sindikat) dan secara rahasia (mafia). Oleh karena itu, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit untuk dipercaya.

"Kami percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, harus dikejar hingga ke akar-akanya terhadap siapa saja pelaku kejahatan dilapangan, yang turut serta melakukan kejahatan, hingga pelaku yang memerintahkan kejahatan."

Keempat, reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal ini. Dan reformasi tersebut tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan!

"Kelima, kami menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap ataupun kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas," tandas KMS Kaltim.