Miliki Satwa Dilindungi Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Satwa

Selasa, 08 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Berkas perkara kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), Bupati Langkat non aktif, dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (sumut), pada 2 November 2022 lalu. Dalam kasus ini, TRPA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan TRPA sebagai tersangka pada 9 Juni 2022. Barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi, telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor orangutan sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, atas perbuatan kepemilikan satwa diindungi tanpa izin tersebut, TRPA akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Subhan dalam pernyataan resminya, Senin (7/11/2022).

Orangutan sumatera berkelamin jantan yang diamankan dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif TRP./Foto: BBKSDA Sumatera

Kasus kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin ini terungkap ketika petugas Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada 25 Januari 2022, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang diketahui merupakan kediaman TRPA.

Pada saat yang sama, sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

Di halaman rumah milik TRPA, petugas menemukan satwa jenis orangutan yang dilepaskan, sedangkan satwa lainnya dikurung di dalam kandang besi yang ditempatkan pada pekarangan rumah. Petugas kemudian melakukan identifikasi, dan dari hasilnya, ditemukan jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang yaitu 1 ekor orangutan sumatera, 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi.

Pada saat dilakukan konfirmasi kepada penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang itu, sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas. Selanjutnya penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Agung, KPK RI, Pengadilan Negeri Langkat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait rencana Tahap II yang akan bersamaan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Polda Sumut.