Papua: Masyarakat Adat Tagih Janji Bupati Cabut Izin PT PNM
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Kamis, 10 November 2022
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Puluhan Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan kehadiran perusahaan besar swasta perkebunan sawit, PT Permata Nusa Mandiri (PNM), di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya yang keempat ini masyarakat adat meminta Bupati segera memenuhi janji mencabut izin PT PNM yang beroperasi di lembah Grime Nawa.
Salah satu peserta aksi mengatakan, pihaknya tidak butuh janji, tetapi butuh bukti nyata. "Stop tipu sudah, kasih kembali kami punya tanah. Kami tidak bisa hidup tanpa tanah. Bupati Jayapura sudah janji akan cabut PT Permata Nusa Mandiri PNM dari tanah adat lembah Grime Nawa maka hari ini kami datang untuk menagih janji bupati," kata salah seorang perwakilan warga, dilansir dari Bakar Batu, Kamis (10/11/2022).
"Kami juga minta hak hak masyarakat adat di lembah Grime Nawa," imbuhnya.
Aksi penolakan PT PNM ini digelar lantaran perusahaan tersebut secara sepihak mengklaim tanah adat mereka seluas 30.092 hektare di enam distrik, yaitu Distrik Unurum Guay, Nimbokrang, Nimboran, Namblong, Kemtuk Gresi, dan Kemtuk. Dari 32 ribu hektare tanah milik masyarakat adat, PT PNM telah membuka 70 hektare dari rencana awal pembukaan hutan.
Yustus koordinator aksi mengatakan, kedatangan warga ke sekian kalinya ke Kantor Bupati Jayapura ini adalah demi menuntut Bupati Mathius Awoitauw segera tetepat janji. "Kami datang ini bukan sewenang-wenang tetapi sebelumnya ada sebelas pernyataan sikap dari hasil musyawarah adat Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa yang dilakukan di Kantor Dewan Adat Suku Namblog Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Jumat 22 Juli 2022," katanya.
Hasil musyawarah dimaksud merupakan tindakan masyarakat adat yang tak tinggal diam, kemudian melakukan konsolidasi dan sosialisasi di 14 kampung, 3 wilayah adat yakni Suku Namblong, Kemtuk, dan Klesi.
Aksi yang berlangsung di lapangan upacara itu, diterima oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro untuk menyampaikan tanggapan dari Pemkab mewakili Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.
Isi tanggapan tersebut di antaranya izin lokasi perusahaan telah habis masa berlakunya, tidak boleh lagi ada aktivitas yang dilakukan perusahaan, Pemkab secara penuh dukung lokasi pemetaan wilayah adat. Pemkab bersama Pemeritah Provinsi Papua dan Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT PNM.
Wakil masyarakat Lembah Grime Nawa, Mathias Sawa, menegaskan bahwa pada kesempatan itu merasa tidak puas dengan janji Pemkab. "Kami tidak puas dengan hasil hari ini, karena bupati seharusnya membawa SK pencabutan izin," kata Mathias Sawa, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Namblong.
Salah satu perempuan adat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura jangan hanya bisa berjanji, tetapi harus bisa menepati. "Kami bosan dengan janji. Pagi ini kami datang untuk menagih semua janji bupati," kata dia.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menyerahkan surat peringatan pertama kepada PT PNM.
"Kalau kita tidak mengikuti aturan yang ada ini akan menjadi beban bagi masyarakat karena kita harus kumpulkan data dan melihat pelanggaran perusahaan PT Permata Nusa Mandiri kami juga akan buat surat peringatan terakhir kepada PT PNM. Kami tidak main-main maka kami akan tegas," katanya.