Tambang Nikel Ilegal, Direktur PT BMN Dijerat 15 Tahun Penjara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 21 November 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat dua pelaku tambang nikel ilegal, yakni Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) berinisial FKR, dan kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku Direktur PT PRP berinisial AJ, dengan hukuman pidana penjara, masing-masing 15 tahun.

Keduanya merupakan tersangka dalam penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berkas perkara tersangka AJ, yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, telah dinyatakan lengkap pada 7 November 2022 kemarin. AJ beserta barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil merek Mitsubishi Triton, 3 unit HT WLN, 1 unit telepon genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Sedangkan berkas perkara tersangka FKR, yang beralamat di Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, dinyatakan lengkap pada 9 November 2022 kemarin. Ia beserta barang bukti kejahatannya, berupa 1 unit excavator dan 1 unit mobil merek Toyota Hilux doubel cabin telah diserahkan ke Kejati Sultra. Barang bukti kejahatan tambang nikel ilegal ini dititipkan di Kantor Rupbasan Kota Kendari.

Sejumlah alat berat excavator yang digunakan untuk pertambangan ilegal nikel di Sultra./Foto: Gakkum.

AJ dan FKR masing-masing dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dishut Provinsi Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Rabu (16/11/2022).

Penambangan nikel ilegal ini terungkap berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra.