Buronan Pemodal Perambah TN Tesso Nilo Akhirnya Tertangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 23 November 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Seorang pemodal perambah Kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan dukungan Korwas PPNS Polda Riau, di Pekanbaru, pada 14 November 2022 lalu. Perusak yang sempat menjadi buronan Gakkum KLHK itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasus perambahan TN Tesso Nilo ini terungkap dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon, beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Penyidik Gakkum KLHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Tampak alat berat tengah beraktivitas di dalam kawasan TNTN, Riau, beberapa waktu lalu./Foto: Balai TNTN.

Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya Penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.

Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Tetapi ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK menbentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada, Senin, 14 November 2022 kemarin.

“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Selasa (22/11/2022).

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.

"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun sampai dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ujar Sustyo.

Sustyo bilang penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.