PT TMS Gugat Jokowi, Warga Sangihe Maju Jadi Tergugat Intervensi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 28 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Warga Sangihe mengajukan diri menjadi Tergugat Intervensi, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) terhadap Presiden RI dan 12 pihak lainnya. Gugatan PT TMS ini konon akibat Kontrak Karya pertambangan perseroan itu tidak dapat dilaksanakan, lantaran proses hukum terkait perizinan PT TMS yang sedang berjalan.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 772/Pdt.G/2022/PN-Jkt.Sel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu saat ini dalam tahap pemanggilan para Tergugat (administrasi peradilan. Sedangkan tahapan persidangannya sendiri belum berlangsung.

Salah seorang Tetua Warga Pulau Sangihe asal Desa Salurang, Agustinus Mananohas berpendapat, perkara ini sangat menentukan nasib Sangihe, sebagai masyarakat terdampak langsung dari aktivitas pertambangan PT TMS di Pulau Sangihe.

"Oleh karena itu warga Pulau Sangihe yang tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island (SSI) telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Jaksel untuk menjadi Pihak Tergugat Intervensi," kata Agustinus, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (24/11/2022).

Ratusan warga Pulau Sangihe yang tersebar di Jabodetabek bersama masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island, melakukan aksi massa di Depan Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor Kedutaan Besar Kanada di Indonesia, Kamis (7/7/2022)./Foto: Save Sangihe Island.

Inisiator SSI Jull Takaliuang menambahkan, sebelumnya warga Pulau Sangihe merasakan banyak keanehan hukum terkait izin-izin pertambangan emas PT TMS, yang menempatkan posisi masyarakat Sangihe sebagai objek eksploitasi dari pertambangan emas tersebut warga Sangihe telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Izin Operasi Produksi PT TMS di PTUN Jakarta, dan Izin Lingkungan di PTUN Manado.

"Namun merasa Kontrak Karyanya tidak dapat dilaksanakan oleh sebab adanya Penetapan PTUN Manado yang menangguhkan pelaksanaan Izin Lingkungan, serta Penetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menangguhkan Izin Operasi Produksinya, PT TMS mengajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap Presiden RI," terang Jull.

Jonly Mamuka, warga Tahuna mengatakan, terkait permohonan menjadi Tergugat Intervensi, meski harus menempuh perjalanan laut dan udara, warga Pulau Sangihe yang berasal dari perbatasan negara dengan Philipina, kembali mendatangi PN Jakarta Selatan demi mempertanyakan jawaban pengadilan dan bersama Tim Kuasa Hukum untuk memantau perkembangan persidangan hari ini. Gugatan PT TMS, imbuh Johny, pada dasarnya menyerang marwah pemerintah terkait keberpihakan antara investor dan rakyat.

"Karena itu patut dipertanyakan sikap acuh tak acuh dari beberapa Tergugat (instansi Pemerintah) yang telah dipanggil selama 3 bulan namun tidak kunjung hadir ke persidangan. Seolah-olah memberi kesan taringnya tumpul menghadapi PT TMS di meja hijau," ujar Johny.

Permohonan menjadi Tergugat Intervensi, didasari kekhawatiran atas adanya potensi kesepakatan gelap atau upaya negosiasi dalam sistem peradilan yang disoroti publik belakangan ini, seperti misalnya 2 Hakim Agung ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap oleh KPK.

"Apabila nantinya permohonan warga Sangihe dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka pihak warga akan ikut terlibat dalam agenda-agenda sidang mendatang.'"

Koalisi Save Sangihe Island menyerukan pada seluruh Tergugat untuk hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, serta meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan warga menjadi salah satu pihak yang berperkara dalam gugatan ini.

"Hal ini sangat penting, karena daya rusak serta segala beban yang akan timbul ke depan akibat dari Perkara Gugutan ini akan ditanggung seluruhnya oleh rakyat pulau Sangihe," imbuh Jull.

Sebagaimana diketahui, gugatan PT TMS ditujukan kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor, dan Turut Tergugat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI, dengan yang meminta majelis hakim menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum disertai tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari Rp1 trilun.