Menyoal Respon ESDM Soal Laporan Tambang Liar
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Jumat, 02 Desember 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Menteri ESDM hanya butuh dua hari menanggapi cuitan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, soal tambang pasir liar di Klaten. Sayangnya respon sigap yang sama tak dilakukan ketika mendapati laporan yang sama dari pihak lain.
Dikutip dari bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif langsung menerjunkan tim inspektur tambang untuk memverifikasi cuitan Gibran ihwal praktik tambang pasir ilegal yang masif di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Kami akan kirim inspektur tambang untuk langsung melihat di lokasi,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Arifin berharap tim dari Kementerian ESDM itu dapat mencari fakta terkait dengan praktik tambang pasar tanpa izin yang diperkirakan tersebar di lebih dari 20 lokasi di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Gibran membalas sekaligus meretweet akun Mr Agus@amr715882 yang memintanya melaporkan tambang ilegal di klaten ke bapaknya, Presiden Jokowi.
"Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kb (kabupaten) klaten,lebih dari 20 titik lokasi..tp dibiarkan. @ListyoSigitP @ganjarpranowo,” cuit akun Mr Agus di Twitter, 27 November 2022 lalu.
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil, menyebutkan lembaganya melaporkan banyak tambang ilegal, baik ke eksekutif maupun penegak hukum, namun tak pernah ada tanggapan Menteri Tasrif pada secepat cuitan Gibran.
“Bahkan tidak ada tanggapan sama sekali dari laporan kami. Memang responnya lebih cepat kalau dari Gibran. Kan antara dia sebagai Walikota Solo atau anak presiden kan bedanya cuma tipis,” ucapnya ketika dihubungi melalui telepon.
Salah satu laporan Jatam adalah dugaan tambang ilegal di Kukar sebanyak 100 titik. Walaupun belum semuanya tervalidasi, namun pemeriksaan Jatam di lapangan mengidentifikasi 50 titik tambang yang dipastikan ilegal. Lokasinya di lima kecamatan di Kukar yaitu Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang.
Namun berbulan-bulan laporan itu masuk, tak ada tindakan apapun dari kepolisian maupun pemerintah.
Kemudian baru-baru ini, Jatam juga menyebutkan adanya tambang emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara.
Jamil menyebutkan kerugian negara atas tambang liar sangat besar. Ia meragukan data yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang menyebutkan kerugian negara pertambangan emas dengan jumlah mencapai Rp 38 triliun per tahunnya. Kemudian dari sektor non-emas sekitar Rp 315 miliar setiap tahunnya.
“Penghitungan ini hanya berdasar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) padahal penghitungan tambang ilegal tidak hanya dilihat dari itu saja, tetapi juga kerusakan lingkungan dan sosial, serta komoditasnya juga,” ujarnya.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak kurang dari 2.741 titik yang menjadi lokasi Peti, yang terdiri dari 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, sekitar 2.645 aktivitas Peti mineral tersebar hampir diseluruh provinsi yang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja. Perinciannya diperkirakan 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Selain itu, ada 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM.