Petinggi Wilmar dan Musim Mas Dituntut Belasan Tahun Penjara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Jumat, 23 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Para petinggi perusahaan minyak sawit dituntut belasan tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan. Selain kurungan penjara, para terdakwa itu juga dituntut membayar uang pengganti yang nilainya triliunan rupiah.

Salah satunya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Tuntutan kepadanya dibacakan JPU Kejaksaan Agung Zulkipli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (22/12/2022).

"Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Zulkipli, dikutip dari Antara.

Parulian dituntut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ilustrasi minyak goreng. Foto: setkab.go.id

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan minyak goreng. Terdakwa kurang mendukung kebijakan pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sering sakit selama persidangan, terdakwa tidak mempersulit masa sidang," terang jaksa.

Selain pidana penjara, Master Parulian Tumanggor juga dikenakan pidana tambahan. Dia dituntut membayar uang pengganti senilai Rp10.980.601.063.037. Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila tidak terbayarkan sesuai ketentuan, maka harta benda milik terdakwa, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp6.758.456.258.358, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp3.666.045.318.326, PT Sinar Alam Permai senilai Rp464.124.939.359, PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp36.900.525.705, PT Wilmar Bioenergi Indonesia senilai Rp53.074.021.286 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun."

Selain membacakan tuntutan kepada Master Parulian Tumanggor, dalam persidangan itu Jaksa Zulkipli juga membacakan dakwaan kepada Pierre Togar Sitanggang, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggang dituntut kurungan penjara 11 tahun.

"Menyatakan terdakwa Pierre Togar Sitanggang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Zulkipli, dikutip dari Antara.

Sama dengan Master Parulian Tumanggor, terdakwa Pierre Togar Sitanggang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pierre Togar Sitanggang juga dikenakan pidana tambahan dengan tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp4.544.711.650.438. Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Harta benda Pierre Togar Sitanggang dimaksud yakni, PT Musim Mas senilai Rp1.349.358.310.549, PT Musim Mas Fuji senilai Rp13.493.031.352, PT Intibenua Perkasatama senilai Rp2.945.771.920.965, PT Mikie Oleo Nabati Industri senilai Rp5.201.108.727, PT Agro Makmur Raya senilai Rp27.551.157.301, PT Megasurya Mas senolai Rp29.178.432.507 dan PT Wira Inno Mas senilai Rp173.061.675.094.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ungkap Jaksa.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa, yaitu Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Pierre Togar Sitanggang sebagai General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebagai penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Lima orang tersebut diduga memperkaya sejumlah korporasi. Yang pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Interbenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit dan PT Pelita Aung Agrindustri, seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

Perbuatan kelima terdakwa itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Rinciannya, pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR-511/D5/01/2022 Juli tanggal 18 Juli 2022.

Dari kerugian negara itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26), dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673, yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687.

Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 27 Desember 2022 mendatang.