PTUN Pekanbaru Perintahkan Pemulihan Suaka Margasatwa Balai Raja

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 28 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kabulkan gugatan pemulihan lingkungan di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja. Hutan konservasi di rusak karena Perkebunan Kelapa Sawit, Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Tengganau Mandiri Lestari dan Sumur Minyak, dan sekarang Sumur Minyak tersebut dikuasai oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Keputusan pemulihan lingkungan di Suaka Margasatwa Balai Raja ini dimuat dalam putusan PTUN No 35/G/TF/2022/PTUN.PBR. Majelis hakim yang terdiri atas, Cusi Aprilia Hartanti, Erick S. Sihombing, dan Misbah Hilmy, mengabulkan gugatan terhadap tiga lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan Suaka Margasatwa, yakni Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai tergugat I, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tergugat II, dan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK sebagai tergugat III.

Dua perusahaan juga turut bertanggung jawab, yakni PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) sebagai tergugat II intervensi, dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai tergugat II intervensi 2.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.

Dua gajah sumatera yang terpisah dari kelompoknya di Riau, dipindahkan dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Provinsi Jambi, Senin (23/5/2022)./Foto: BBKSDA Riau

Gugatan pemulihan Suaka Margasatwa Balai Raja sendiri sebelumnya diajukan oleh Yayasan Menata Nusa Raya (Menara). Mereka menyebutkan para tergugat melakukan pelanggaran hukum perlindungan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja di Wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. 

Wilayah itu rusak karena dijadikan areal Perkebunan Kelapa Sawit, Pabrik Kelapa Sawit oleh PT TML dan Sumur Minyak, dan sekarang Sumur Minyak tersebut dikuasai oleh PT PHR. 

Beberapa sumur minyak milik PT PHR berada dan saluran pipa berada dalam kawasan konservasi. Pembukaan jalan akses telah membuka lahan di hutan sehingga menjadi akses perambahan, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit. 

Pabrik Kelapa Sawit Koperasi Tengganau Mandiri juga berada di dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja.

Majelis hakim mewajibkan tergugat dari pemerintah tindakan pemulihan kerusakan lingkungan hidup Suaka Margasatwa Balai Raja dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, membongkar pabrik kelapa sawit. Pemulihan ini mencakup pengelolaan lingkungan hidup sumur- sumur minyak dan gas eksisting beserta sarana penunjangnya, serta melakukan penanaman kembali dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan konservasi. 

KLHK wajib menerbitkan Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup pada kegiatan penambangan/pengeboran dan pemeliharaan sumur minyak dan sas bumi di Kawasan Suaka Alam. 

BBKSDA dan Direktorat Gakkum KLHK harus menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup Suaka Margasatwa Balai Raja, khususnya terhadap area yang terdapat perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan sumur- sumur minyak dan gas eksisting beserta sarana penunjangnya. Mereka harus melakukan penyegelan, pemasangan pelang, melakukan penyidikan dan/atau tindakan penegakan hukum.

KLHK, PT TML, dan PT PHR harus menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan/atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup. Nilai kerugian akan ditentukan dengan penghitungan sesuai dengan tanggungannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum Yayasan Menara, Surya Darma, menyebutkan gugatan yang dilayangkannya merupakan gugatan faktual. Gugatan ini akan meminta tindakan konkrit, dalam konteks ini adalah pemulihan lingkungan.

“Makanya bukan soal perizinannya, tetapi pada pemulihannya. Ini sudah diatur oleh MA sejak 2019,” ungkap dia ketika dihubungi melalui telepon. 

Ia menyebutkan putusan hakim tersebut telah memenuhi gugatan tersebut, yakni perintah pemulihan lingkungan dengan merinci kewajiban, dan tanggungan biaya. 

Menurutnya selama ini dampak kerusakan Suaka Margasatwa Balai Raja ini. Habitat Gajah telah rusak, sehingga satwa tersebut menyasar kebun masyarakat di sekitar. 

Dikutip dari Sabang Merauke News, Vice President Corporate Affairs PT PHR, Rudi Ariffianto, menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN Pekanbaru terkait gugatan Yayasan Menara tersebut. PT PHR senantiasa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku sebagai landasan hukum kegiatan operasi. 

"Mengenai pemberitaan di media yang menyebutkan putusan PTUN Pekanbaru terkait fasilitas migas PHR di kawasan konservasi Balai Raja, PHR belum menerima salinan resmi dari putusan dimaksud," terang Rudi.