Bos Tambang Emas Ilegal di Manokwari Dibekuk Polisi Papua

Penulis : Tim Betahita

Tambang

Jumat, 30 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kepolisian Resor Manokwari meringkus AG, salah bos atau pemodal usaha tambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal itu dinyatakan Kepala Polres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom di Manokwari, Kamis (29/12).

Gultom menyebut bahwa AG ditangkap setelah penyidik mengembangkan perkara 33 penambang emas yang ditangkap di Waserawi. “Pengusaha berinisial AG kita tangkap sekitar lima hari yang lalu,” kata Gultom.

Gultom menyebut sebelumnya polisi telah menetapkan 33 penambang emas di Waserawi sebagai tersangka. “Kita berhasil mengamankan 46 pekerja penambang, emas, namun setelah kita bawah ke Polres, [33 orang] kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, seperti dikutip kantor berita Jubi.

Ia menjelaskan ada dua nama pengusaha yang teridentifikasi sebagai pemodal aktivitas tambang emas ilegal di Waserawi. Polres Manokwari telah menangkap AG, sementara seorang pemodal lainnya belum tertangkap dan masih dikejar polisi. “Identitasnya tidak bisa kita sampaikan karena berkaitan dengan upaya pengejaran” ujar Gultom.

Potret pekerja tambang emas tanpa izin di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari./Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa

Terpidana Tambang Ilegal Buron

Dalam kasus ini, sebelumnya, Ongky alias ONK, terpidana kasus tambang emas Ilegal, juga masuk dalam daftar pencarian orang atau buron setelah kabur dari lapas itu pada Oktober 2022.

Kepala Lapas kelas IIB Manokwari, Jumadi menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

“Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya,” kata Jumadi di Manokwari.

Ia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.

Dalam perkara tambang emas ilegal ini, betahita mencatat, 33 orang dari 46 orang yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua barat, 22 November lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari. 33 orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, dari total 46 orang yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal Wasirawi, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tambang ilegal. Sementara 13 lainnya sudah dipulangkan, sebab mereka hanya berperan sebagai juru masak.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Manokwari, lanjut Kapolres, 33 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti, yang ditingkatkan ke penyidikan.