Ecoton: Sungai Indonesia Banjir Mikroplastik

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Selasa, 10 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Di akhir 2022 kemarin, Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) mengungkap hasil penelitian tentang kondisi pencemaran mikroplastik terhadap sungai-sungai di Indonesia. Bisa dikatakan, sebagian besar sungai di Indonesia dibanjiri mikroplastik.

Data tersebut dikumpulkan oleh Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 yang menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional di 24 provinsi di Indonesia. Bila dirangking, lima provinsi yang teratas dengan kontaminasi partikel mikroplastik tertinggi yaitu, Jawa Timur ditemukan 636 partikel/100 liter, Sumatera Utara ditemukan 520 partikel/100 liter, Sumatera Barat ditemukan 508 partikel/100 liter, Bangka Belitung 497 partikel/100 liter, Sulawesi Tengah 417 partikel/100 liter.

Air sungai memiliki peranan vital dalam kehidupan makhluk hidup sehari-hari sebagai habitat berbagai macam organisme. Keadaan sungai di Indonesia sampai ini dinilai masih buruk karena banyak ditemukan sampah plastik di bantaran dan badan air.

Hal ini yang menjadi sumber dari adanya kontaminasi mikroplastik, yaitu partikel plastik yang berukuran kurang dari 5 mm. Kontaminasi mikroplastik di sungai Indonesia tahun 2022 didominasi oleh Fibre (Serat), Film (Filamen), Fragment, Pellet dan Foam.

  • Fibre sendiri bersumber dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil. Fibre juga disebabkan oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena faktor alam (suhu, arus air dan lain-lain).
  • Film berasal dari degradasi sampah plastik tipis dan lentur (kresek dan kemasan plastik Single layer SL).
  • Fragment berasal dari degradasi sampah plastik kaku dan tebal (kemasan sachet multilayer ML, tutup botol, botol shampo dan sabun).
  • Pellet merupakan mikroplastik primer yang langsung diproduksi oleh pabrik sebagai bahan baku pembuatan produk plastik.
  • Foam merupakan hasil dari degradasi setiap jenis plastik dengan struktur foam (berbusa), misalnya dari styrofoam atau plastik lainya meliputi poliestirena (PS), polietilena (PS) atau polivinil klorida (PVC).

Relawan Eskpedisi Sungai Nusantara Menunjukan Sampah Medis di Pantai./Foto: Ecoton

Berdasarkan data Kemeterian PUPR 2020 yang dikelola oleh FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), tata kelola sampah di Indonesia belum merata, regulasi terkait tata kelola sampah di level daerah masih minim. Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia hanya 45 persen yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan.

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta pengelolaan sampah harus menjadi program penting dibuat terpadu dan sistemik. Harus ada keterlibatan masyarakat dan swasta serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengelolaan sampah masih dilakukan dengan tradisional memakai pola land field. Presiden Jokowi mengatakan, pola ini sangat berbahaya karena hanya buang, angkut dan timbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, pemanfaatan sampah saat ini masih sangat kecil, hanya sekitar 7,5 persen dari total sampah yang menumpuk setiap hari.

Masalah yang disebabkan oleh mikroplastik lebih besar dari yang biasanya diperkirakan, sehingga dinilai berbahaya dan mengancam keberlangsungan makhluk hidup. Berdasarkan komponennya plastik tersusun oleh senyawa utama meliputi styrene, vinil klorida dan bisphenol A.

Apabia tubuh terpapar oleh senyawa tersebut maka akan menyebabkan iritasi atau gangguan pernafasan, mengganggu hormone endokrin sampai berpotensi menyebabkan kanker. Senyawa tambahan yang dicampurkan ke dalam plastik meliputi phthalate, penghalang api, dan alkalyphenol juga dapat menyebabkan gangguan aktivitas endokrin hingga berdampak pada kesuburan.

Senyawa dari plastik memiliki aktifitas mengganggu hormone estrogen sehingga jika masuk kedalam tubuh dapat meniru hormon estrogen. Senyawa tersebut dapat menurunkan kadar hormon testosteron plasma dan testis, LH plasma, dan juga menyebabkan morfologi abnomal seperti penurunan jumlah sel Leydig pada biota jantan.

Semakin bertambahnya timbulan sampah menandakan bahwa banyak sampah plastik yang bocor ke lingkungan, TPA yang overload di setiap daerah dan adanya kontaminasi mikroplastik di 68 sungai Indonesia yang tersebar di 24 provinsi di 9 pulau di Indonesia.

Ecoton menganggap, sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan dan strategi untuk menyelesaikan masalah persampahan dan tata kelola sampah di Indonesia agar sampah plastik tidak bocor ke lingkungan yang menjadi cikal bakal mikroplastik. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan Ecoton kepada pemerintah yaitu:

  1. Membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, sebagai implementasi lampiran 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa baku mutu sungai harus “Nihil Sampah”.
  2. Melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik.
  3. Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, sachet, styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah.
  4. Menerapkan konsep Zero Waste City dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan.
  5. Menaikkan anggaran program tata kelola sampah di setiap daerah, menyediakan dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah drop point (sachet, popok, organik dan anorganik) di titik-titik timbulan sampah yang tersebar di lingkungan dan memperbanyak TPS 3 R di setiap daerah.
  6. Mendorong Produsen penghasil sampah plastik khususnya sachet untuk segara merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat-kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah.
  7. Mendorong produsen penghasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecer ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungan nya untuk penanganan sampah plastik.
  8. Pemerintah sudah saatnya mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik di lingkungan dan menolak solusi RDF (Refuse-derived fuel) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah atau sampah melalui proses dihomogenisasi menjadi (pelet, briket dan cacahan) karena membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, karena pembakaran RDF menghasilkan senyawa beracun kimia dioksin, logam berat, polutan organik dan partikel halus ke udara yang menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, masalah reproduksi, dan gangguan hormon, bukan sumber energi terbarukan, mahal dan tidak efisien, karena pembakaran RDF menghasilkan energi yang sedikit dengan biaya produksi yang mahal.