KLHK: 1.051 Konflik Lahan Terjadi Selama 2015-2022

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 04 Januari 2023

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID - Sebanyak 1.051 kasus konflik lahan (tenurial) terjadi sepanjang 2015 hingga 2022. Itu menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari jumlah itu baru sekitar 31 persen konflik yang berhasil ditangani.

"Pengaduan konflik tenurial selama 2015-2022 ada 1.051 kasus. Kasus yang selesai ditangani 324 kasus," kata Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Selasa (3/1/2023), dikutip CNN Indonesia.

Bambang mengklaim, walaupun ratusan konflik lahan itu belum terselesaikan KLHK selalu melampaui target. Pada 2021, KLHK menargetkan 20 kasus terselesaikan, realisasinya malah sebanyak 87 kasus.

"Capaiannya 87 kasus atau 435 persen dari target," terang Bambang.

Kondisi areal Perhutani yang tidak produktif di Bojonegoro, Jawa Timur./Foto: KLHK

Pada 2022 kemarin, KLHK memasang tinggi target penyelesaian kasus tenurial hingga 30 kasus dan capaiannya 95 kasus dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 287 tentang Penetapan 1.103.941 Hektare Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Melalui SK itu, area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare. Sementara hutan seluas 1,1 juta hektare akan digunakan KLHK untuk sejumlah kepentingan. Di antaranya untuk perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan penataan hutan untuk mengatasi konflik tenurial.

Kebijakan ini sempat menuai kritik. Salah satunya dari Forum Penyelamat Hutan Jawa. Forum itu khawatir pengambilalihan kelola hutan ini malah membuka ruang untuk perusakan hutan, dan khawatir pengelolaan hutan diberikan kepada pihak yang tidak tepat.

Selain itu, konflik lahan di sejumlah daerah justru disebut mulai bermunculan setelah KLHK mengambil alih kelola hutan seluas 1,1 juta hektare di Jawa dari Perum Perhutani.

Di Blora, misalnya, banyak pihak mematok dan mengklaim tanah mengatasnamakan SK tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Blora Puji Ariyanto.

"Di lapangan ini sudah ada kegiatan oknum yang mulai membuat batasan batasan atau penyerobotan kawasan hutan untuk diakui menjadi lahan lahan milik oknum tersebut," kata Puji secara daring Juni 2022 lalu.