Pesakitan Korupsi Minyak Goreng Hanya Divonis Ringan

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Jumat, 06 Januari 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Lima terdakwa korupsi minyak goreng menerima vonis ringan dari majelis hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman yang didapat adalah 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. 

Kasus ini diungkap Kejaksaan Agung pada April 2022 lalu. Kejaksaan menduga dua terdakwa dari instansi pemerintahan melakukan kongkalikong dalam pemberian persetujuan izin ekspor crude palm oil (CPO) kepada empat perusahaan kelapa sawit. Padahal, keempatnya tidak memenuhi syarat pemenuhan kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen dari kuota ekspor. 

Kasus ini juga bergulir di tengah kelangkaan pasokan minyak goreng dan melambungnya harga di dalam negeri. Kelima terdakwa yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Sementara itu dari pihak swasta ada komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. 

Ilustrasi minyak goreng. Foto: setkab.go.id

Kelima terdakwa diputus bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawono Adi meyakini tindakan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara. Sebelumnya jaksa penuntut menyebut kelima terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,047 triliun terkait persetujuan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Selain itu, mereka didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun. 

Majelis hakim menyatakan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi minyak goreng tersebut tidak terjadi. Hakim menganggap kerugian perekonomian negara yang didasarkan pada hasil studi pakar ekonomi tidak bisa dijadikan dasar putusan karena bukan nilai riil, melainkan asumsi. 

“Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss, bukan perkiraan atau asumsi,” kata Liliek, saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023, seperti dikutip Tempo. 

“Hakim berpendapat penghitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.” 

Selain itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini hanya Rp 2 triliun, yang muncul dari keuntungan tidak sah setiap grup perusahaan. Majelis hakim menolak dakwaan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng merupakan kerugian. 

“BLT merupakan perwujudan dari fungsi pemerintah,” kata Liliek. 

Kesimpulan tersebut membawa hukuman yang ringan bagi para terdakwa. Indra Sari divonis 3 tahun penjara dan Lin Che Wei 1 tahun penjara. Sementara itu Master Parulian Tumanggor dihukum 1,5 tahun penjara. Stanley dan Pierre masing-masing mendapat 1 tahun penjara. Kelimanya juga diganjar denda Rp 100 juta. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum 7-12 tahun penjara. 

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 4 Januari 2023.