Papua: Aparat Gerebek Penampungan Satwa Liar di Raja Ampat

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Rabu, 18 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua Barat amankan 96 satwa yang dilindungi yang disembunyikan dalam Hutan Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat.

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Utomo, mengatakan lokasi persembunyian satwa dilindungi ini merupakan tempat bertransaksi oknum-oknum yang menjual satwa. Setelah ditampung satwa ini akan diperjual belikan keluar daerah, dengan harga yang bervariasi.

“Motifnya kalau yang menjaga akan diperjualbelikan. kalau dipelihara semua tidak mungkin. Ini burung-burung Papua yang menarik bagi kolektor di Jawa sana, karena harganya fantastis," ucapnya seperti dikutip dari Kompas TV

Polisi menangkap dua tersangka berinisial RB (38) dan JJ (40) yang bertugas menjaga satwa dan masih mengejar pelaku lainnya, yang diduga sebagai aktor utama penjualan satwa dilindungi.

BBKSDA dan Polairud Polda Papua Barat amankan 96 satwa yang dilindungi yang disembunyikan dalam Hutan Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. sumber foto: Instagram BBKSDA Papua Barat

Sebanyak 96 ekor satwa yang dilindungi ini antara lain Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) sejumlah 9 ekor, Nuri Bayan (Ecletus roratus) sejumlah 29 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sejumlah 28 ekor, Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) sejumlah 26 ekor,  Biawak Maluku (Varanus indicus) sejumlah 4 ekor.

Selain itu terdapat satwa Yang tidak dilindungi yakni Biawak Ekor Biru (Varanus macraei) sejumlah 2 ekor.

BBKSDA Papua Barat mengatakan hewan ini akan dilepasliarkan ke alamnya setelah melewati beberapa proses karantina, mengingat tidak semua hewan yang tingkap merupakan hewan endemik Papua.

Dikutip dari akun instagram BBKSDA Papua Barat, Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Johny Santoso, menyebutkan satwa-satwa tersebut akan melaksanakan proses habituasi di kandang transit di Kantor Balai maupun di TWA Sorong. Terhadap 28 Ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensi) akan segera di translokasi ke habitat aslinya.