Usulan Pelepasan Hutan di Bengkulu Beraroma Kepentingan Investasi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Kamis, 19 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan 122 ribu hektare kawasan hutan di provinsi itu dilepaskan, yang mana 33 persennya atau sekitar 40 ribu hektare untuk investasi di kawasan hutan. Usulan tersebut menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Rintonga menguraikan, kawasan hutan di Provinsi Bengkulu seluas sekitar 924.631 hektare, atau sekitar 46 persen dari luas wilayah Provinsi Bengkulu yang luasnya hampir 2 juta hektare. Dalam pembahasan revisi tata ruang Provinsi Bengkulu pemerintah daerah menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 122 ribu hekare yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Bengkulu.

Pada 2019 lalu, Pemprov Bengkulu mengusulkan pelepasan dan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 53 ribu hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian pada 2021 Pemprov kembali mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 122 ribu hektare.

"Yang mana 33 persen untuk investasi di kawasan hutan, dan 67 persennya untuk masyarakat. Artinya 33 persen seluas 40 ribuan hektare untuk mengakomodir kepentingan investasi di kawasan hutan," kata Ibrahim, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Patok perkebunan, yang menurut Genesis Bengkulu berada di wilayah hutan yang dimintakan pengalihan fungsi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Dok. Genesis Bengkulu)

Ibrahim menjelaskan, sejak dimulainya proses perubahan tata ruang provinsi dan pelepasan kawasan hutan, terbukti bahwa prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan masyarakat baik secara teknis maupun substansi. Buktinya hingga saat ini Pemprov Bengkulu tidak transparan mengenai proses pelepasan kawasan hutan Provinsi Bengkulu.

Bahkan, lanjut Ibrahim, Walhi Bengkulu sudah menyampaikan permohonan akses data dan informasi yang disampaikan Walhi Bengkulu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu. Dalam hal ini, Walhi Bengkulu memohon sebaran data pelepasan kawasan dan SHP pelepasan kawasan hutan dari 2019-2022. Namun permohonan tersebut tidak terpenuhi.

"Pihak DLHK Provinsi Bengkulu hanya bisa memberikan data dan informasi sebaran pelepasan kawasan hutan dan tidak disertai dengan SHP nya."

Karena permohonan akses data dan informasi itu tidak dipenuhi oleh DLHK Bengkulu, Walhi Bengkulu kemudian mengirimkan surat keberatan kepada pihak DLHK Bengkulu pada 17 Januari 2023 kemarin. Dalam surat keberatan tersebut, Walhi Bengkulu mengancam apabila data dan informasi yang dimohonkan itu tidak juga diberikan, maka sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka Walhi Bengkulu akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Ibrahim menguraikan, dari pantauan Walhi Bengkulu, dari luas hutan yang akan dilepaskan, baik perubahan peruntukan maupun perubahan fungsi hutan, seluas sekitar 40 ribuan hektare untuk kepentingan investasi hutan itu, akan diberikan untuk mengakomodir kepentingan pertambangan emas, batu bara, perkebunan sawit skala besar yang terlanjur beroperasi di dalam kawasan hutan dan sektor pengembangan pariwisata serta perikanan.

Menurut Ibrahim, saat ini pemerintah sedang merencanakan pembangunan pelabuhan perikanan nusantara di Pasar Seluma. Diduga ini akan menjadi alur baru untuk jalur kapal, yang sebagian masuk di dalam kawasan Cagar Alam Pasar Seluma, sehingga pelepasan kawasan hutan ini menjawab kebutuhan investasi di sektor perikanan.

Kemudian rencana eksploitasi pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika di Kabupaten Seluma seluas 30 ribuan hektare sebagian besar konsesi Izin Usaha Pertambangannya (IUP) masuk di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Sehingga diduga kuat pertambangan emas ini menunggangi kepentingan pelepasan dan perubahan fungsi kawasan hutan.

"Dari pengamatan Walhi Bengkulu, diduga wilayah yang paling luas untuk pelepasan kawasan hutan tersebut yaitu Kabupaten Seluma sebanyak 60 ribuan hektare diduga untuk mengakomodir kepentingan pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika Muda seluas 30 ribuan hektare yang tersebar di kawasan HL, dan HPT," ungkap Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, dalam usulan Pemprov Bengkulu, sebanyak 67 persen atau sekitar 80 ribu hektare kawasan hutan diusulkan untuk dilepaskan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Walhi Bengkulu menduga, pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat ini hanyalah kamuflase pemerintah belaka.

"Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu seharusnya lebih serius memperkuat pasca-izin hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 60 ribuan hektare dari capaian 110 ribu hektare yang telah diberikan akses kelolanya kepada masyarakat."

Terakhir, Ibrahim menyebut, usulan pelepasan kawasan hutan ini terkesan sebagai pengampunan dosa bagi perusahaan perkebunan skala besar dan pertambangan yang terlanjur beroperasi di dalam kawasan hutan. Padahal pemerintah bisa mengeksekusi perusahaan yang terlanjur di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan melalui tindakan penegakan hukum sesuai dengan regulasi peraturan perundangan.

Sebelumnya, Asisten I Setda Provinsi Khairil Anwar menyebut usulan pelepasan kawasan hutan di Bengkulu ini akan disampaikan Gubernur Bengkulu kepada KLHK pada 18 Januari 2023.

Menurut pihak DLHK Provinsi Bengkulu, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu ini telah disampaikan kepada KLHK sejak 2019 lalu. Namun karena masih ada kabupaten yang belum melengkapi dokumen, pelepasan kawasan hutan Bengkulu kembali disampaikan pada 2021.

"Jadi data dan dokumen kebutuhan hutan dari Pemda kabupaten/kota kita harapkan rampung sesegera mungkin. Sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu, investasi dan pembangunan daerah bisa terlaksana dengan baik," ungkap Syafnizar Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Rabu (11/1/2023), dikutip dari Info Negeri.